Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mudik Lebaran 2026, Sumsel Batasi Operasional Truk Sumbu Tiga Mulai 13 Maret

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Potret truk sedang melintas di Jalan Abdul Rozak, Palembang. (Foto: Tia/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan jadwal pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas pada ruas jalan tol dan non-tol, selama periode mudik serta balik Lebaran, terhitung sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengurai potensi kemacetan parah di jalur lintas utama Sumatera.

Baca Juga : Jadi Nadi Ekonomi Asahan: Stasiun Kisaran Pecahkan Rekor Layani 54 Ribu Penumpang

Adapun jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi truk tempelan, kereta gandengan, serta angkutan pengangkut hasil tambang, galian dan material bangunan. Larangan tersebut akan dimulai pada pukul 12.00 WIB di hari pertama dan berakhir pada pukul 24.00 WIB di hari terakhir.

Baca Juga : Polri Klaim Pengamanan Mudik Lebaran 2026 Sukses: Angka Fatalitas Turun 30% dan Kepuasan Publik Capai 88,5%

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo menyampaikan pengaturan lalu lintas ini sangat krusial mengingat volume kendaraan pribadi diprediksi akan meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini adalah upaya kami untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat yang hendak mudik. Kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir dan batu, serta bahan bangunan, dilarang melintas sementara agar tidak menghambat laju kendaraan kecil di jalur-jalur strategis," ujarnya dalam keterangan, Sabtu (21/2/2026).

Kendati begitu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak masyarakat, seperti logistik sembako, bahan bakar (BBM/BBG), pupuk, hingga bantuan bencana.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang ditempelkan secara jelas di bagian kaca depan sebagai bukti verifikasi bagi petugas di lapangan.

Selain kelengkapan surat muatan, Unggul juga menekankan pentingnya dokumen perjanjian kontrak untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Kami tetap mengizinkan angkutan logistik penting melintas, namun dengan syarat membawa surat muatan sah yang berisi detail jenis barang dan tujuan. Dokumen ini juga berfungsi memastikan kendaraan tersebut tidak termasuk kategori ODOL yang dapat merusak infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya," tambahnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan para pengusaha angkutan barang untuk menaati jadwal yang telah ditentukan guna menghindari sanksi putar balik oleh petugas gabungan di titik-titik penyekatan.

"Harapan kami, seluruh pengusaha angkutan dapat bekerja sama dan mematuhi jadwal pembatasan ini demi kepentingan bersama, sehingga perjalanan mudik tahun ini bisa berlangsung aman, lancar, dan tanpa kendala lalu lintas yang berarti di wilayah Sumatera Selatan," pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)