Nusantaraterkini.co, MEDAN – Persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan memasuki babak baru yang mengejutkan. Nama tokoh muda nasional, Akbar Himawan Buchari, yang menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), mencuat sebagai sosok yang diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp 3,5 miliar.
Keterlibatan Akbar terungkap saat terdakwa Eddy Kurniawan Winarto memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026). Dalam momen krusial tersebut, Eddy secara spesifik menyebutkan siapa di balik dana miliaran rupiah yang selama ini menjadi teka-teki.
Baca Juga : Pelantikan HIPMI Sumut 2026, Ade Jona Prasetyo Ingatkan Pengusaha Muda Tetap Rendah Hati
“Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” kata Eddy saat sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, seperti dilansir dari kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga : Sekretaris Golkar Sumut Sebut Wakil Bobby di Pilgub Masih akan Dibahas dengan Parpol Pendukung Lain
Sebelumnya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat kesulitan mengidentifikasi penerima dana tersebut. Saksi pengantar uang, Muhammad Anas, hanya memberikan gambaran fisik tanpa mengetahui nama pasti sang penerima. Namun, kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, menegaskan bahwa sosok "Akbar" yang dimaksud kliennya tak lain adalah pucuk pimpinan HIPMI.
Penyaluran dana tersebut diduga terjadi dalam dua termin pada tahun 2022 di sebuah apartemen milik Eddy. Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah, memaparkan rincian transaksi tersebut:
Baca Juga : Usung Kolaborasi untuk Pengusaha Naik Kelas, Anthony Leong Resmi Daftar Caketum HIPMI
"Uang senilai Rp 3,5 miliar itu diberikan sebanyak dua kali oleh orang yang sama dan penerima yang sama. Dibuka di sebuah ruangan, pertama Rp 2 miliar dan kedua Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Baca Juga : MPR Dukung Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional
Bantahan Pihak Terdakwa
Meski mengungkap nama Akbar sebagai penerima, pihak Eddy Kurniawan tetap bersikeras bahwa mereka tidak menikmati uang tersebut secara pribadi. Daniel Heri Pasaribu mengeklaim kliennya hanya terseret dalam skema besar proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai dan Medan–Araskabu yang bernilai Rp 125,7 miliar tersebut.
Baca Juga : Korupsi Makin Mengkhawatirkan, ILUNI UI Usulkan Wajib Cashless dan Transparansi APBN
"Uang Rp 3,5 miliar tidak pernah diterima klien kami," tegas Daniel.
Baca Juga : Cipayung Plus dan Poros Pelajar Madina Desak Bupati Selesaikan Segudang Permasalahan
Dalam persidangan, Eddy juga menepis anggapan bahwa transaksi ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di internal rekanannya. Ia mengklaim bahwa beberapa pejabat di BUMN Karya mengetahui adanya aliran dana tersebut.
“Benar, dan bukan Agung saja yang tahu, Mursyid juga tahu, pak Pasek juga tahu,” ungkap Eddy saat menanggapi pertanyaan hakim mengenai keterlibatan pihak lain.
Hingga saat ini, kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara ini masih terus didalami oleh KPK. Fokus penyelidikan kini mengarah pada validasi keterangan terdakwa terkait keterlibatan tokoh-tokoh besar lainnya dalam periode proyek 2021–2024 tersebut.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
