Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

NSYCTM Kritik PP 28/2024 terkait Kesehatan: Beri Ruang bagi Industri Rokok Elektronik

Reporter :  Junaidi Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Zulqadri koordinator NSCYTM. (Foto : Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN -  North Sumatera Youth Tobacco Control Movement (NSYCTM) mengkritik regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan masih memberikan ruang bagi industri rokok elektronik. Hal tersebut disampaikan pada Selasa (6/8/2024).

Zulqadri selaku Koordinator NSYTCM mengatakan, dalam regulasi tersebut masih memberikan ruang bagi aktivitas industri rokok elektronik. 

"Dalam poin undang-undang itu jelas terlihat pengecualian bagi rokok eletronik, terlebih hari ini banyak rokok elektronik membuat branding jika produk mereka itu jauh lebih baik," kata Zulqari kepada Nusantaraterkini.co, Selasa, (6/8/2024).

Baca Juga : Ditemukan Mayat Pria Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Sementara, kampanye branding produk rokok elektronik tersebut dikatakannya, mempengaruhi cara berpikir masyarakat terkait kebiasaan merokok.

"Branding rokok elektronik ini, mengklaim bahwa rokok elektronik lebih hemat daripada rokok konvensional, sementara kita ketahui jika merokok sangat mengancam kesehatan," ucap Zulqadri.

Dalam PP tersebut selain berisi larangan penjualan rokok eceran per batang, juga terdapat penetapan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari tempat pendidikan. Zulqadri menilai, hal tersebut justru memberikan ruang bagi pelaku industri rokok elektronik.

Baca Juga : Sempat Melarikan Diri, Tiga Bandar Narkoba di Binjai Akhirnya Diringkus Polisi

"Nah, poin itu justru membahayakan, sebab propaganda dari rokok elektronik ini nantinya justru akan menjadi peralihan. Sementara, kita inginkan masyarakat berhenti merokok," kata Zulqadri.

Selanjutnya, terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, pihaknya sebelum itu sudah mendesak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) agar mengesahkan RPP Kesehatan tersebut.

"Sejak Juli 2024, kita sudah melakukan desakan secara nasional dengang mengirimkan Email kepada Mensesneg agar secepatnya megesahkan RPP kesehatan," kata Zulqadri.

Baca Juga : Polda Sumut Ringkus 14 Pelaku Jaringan Narkoba, Puluhan Kilogram Barang Bukti Diamankan

Dalam konteks yang sama, Zulqadri juga mengatakan, terkait RPP Kesehatan itu hanya pasal turunan saja yang disahkan. 

"Kita juga berharap RPP Kesehatan tersebut disahkan secara utuh, dan tetap melibatkan partisipasi publik," katanya.

(cw7/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Viral Diduga Oknum Anggota BNN Lakukan KDRT, Dorong dan Pukul Istri di Depan Anaknya