Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pansus DPRD Medan Soroti Banyaknya Penguasaan Lahan dan Bangunan Milik Pemko Tanpa Izin

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Riski Aulia
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan, Robi Barus memberikan perhatian serius terhadap maraknya aset pemerintah daerah yang dikuasai secara ilegal. (Foto: Riski Aulia/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan memberikan perhatian serius terhadap maraknya aset pemerintah daerah yang dikuasai secara ilegal.

Pansus menegaskan, penguasaan lahan dan bangunan milik Pemerintah Kota Medan tanpa izin yang sah menjadi salah satu fokus utama yang harus segera ditertibkan, Senin (18/5/2026). 

Baca Juga : Rico Waas Undang Investor yang Berminat Kelola Gedung Eks Prisai Plaza Medan

Berdasarkan temuan Pansus, saat ini terdapat banyak aset berupa lahan maupun bangunan milik Pemko Medan yang ditempati, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh oknum masyarakat, swasta, hingga organisasi tertentu tanpa dasar izin yang legal.

Tidak hanya itu, persoalan ini juga mencakup perjanjian kerja sama sewa-menyewa atau pinjam pakai aset yang masa berlakunya telah berakhir, namun pemanfaatannya masih terus berjalan tanpa adanya perpanjangan kontrak resmi.

Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan karena selain berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan risiko kerugian keuangan daerah, penguasaan tanpa izin ini juga menghambat optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung program pemerintahan serta pelayanan langsung kepada masyarakat.

Untuk mengatasi kebocoran dan penguasaan aset secara sepihak ini, Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah, Robi Barus memaparkan beberapa langkah strategis yang akan diambil oleh Pansus.

Di antaranya, jelas Robi, Penyusunan Rekomendasi Akhir yang Tegas yaitu melakukan pendalaman menyeluruh melalui penelusuran dokumen, peninjauan langsung ke lapangan, serta koordinasi ketat dengan perangkat daerah terkait untuk menyusun rekomendasi penyelesaian yang tepat, terukur, dan sesuai ketentuan.

Kemudian, studi banding tata kelola guna merumuskan formula penertiban yang efektif dimana Pansus menjadwalkan studi banding ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandung serta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. 

Kedua daerah tersebut menurutnya, memberikan informasi sekaligus ruang konsultasi terkait keberhasilan penertiban aset di wilayah mereka.

"Melalui langkah-langkah ini, Pemko Medan diharap dapat segera mengambil tindakan tegas guna menyelamatkan aset-aset daerah yang telantar atau dikuasai tanpa hak, demi kepentingan masyarakat luas," katanya. 

(cw5/nusantaraterkini.co)