Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pelarian Begal Sadis Angkot Morina 81 Berakhir di Kebun Sawit Jambi, Pelaku Ditembak Polisi Saat Melawan

Editor :  hendra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Salah satu pelaku begal sadis saat di tangkap Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan. (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Pelarian dua pelaku begal sadis angkot Morina 81 yang sempat viral usai memaksa penumpang perempuan melompat dari kendaraan akhirnya berakhir. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan berhasil membekuk keduanya hingga ke wilayah Provinsi Jambi.

Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat setelah video para korban yang mengalami luka-luka akibat melompat dari angkot beredar luas di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Medan Deli, pada Selasa siang, 7 April 2026.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan atensi langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto sebagai bentuk komitmen memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Begal Sadis Angkot Morina 81 Medan Ditangkap di Perkebunan Sawit Jambi, Kaki Pelaku Ditembak

“Kapolda Sumut langsung memerintahkan jajaran Ditreskrimum untuk bergerak cepat mengungkap kasus ini karena telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat,” ujar Ferry, Sabtu (16/5/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SLS alias Ringo (36) dan EN alias Memes (44). Dalam aksinya, SLS berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan parang, sementara EN bertugas mengendalikan angkot dan mempercepat laju kendaraan agar aksi mereka tidak diketahui warga.

Polisi mengungkap, kedua pelaku telah menyusun modus secara rapi. Bahkan, SLS sempat berpura-pura menyandera sopir angkot untuk mengelabui para penumpang agar terlihat tidak ada kerja sama antara keduanya.

Akibat aksi brutal tersebut, tiga penumpang perempuan mengalami luka serius. Erika Hasibuan mengalami patah tiga gigi serta luka di kepala setelah didorong keluar dari angkot. Ia juga kehilangan dua unit telepon genggam. Korban lainnya, Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan, sedangkan Julia Pratiwi mengalami luka lecet dan kehilangan satu unit ponsel Samsung.

Polisi lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Kabupaten Tebo, Jambi, untuk memburu SLS yang bersembunyi di pondok terpencil di area perkebunan sawit.

“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengintaian sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku di pondok perkebunan sawit yang berada jauh dari akses jalan utama,” jelas Ferry.

Saat proses pengembangan mencari barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan mencoba menyerang petugas. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

“Tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tegas Ferry.

Dari hasil pemeriksaan, EN diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Sementara SLS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2020.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa parang, pakaian dan sepatu pelaku, serta beberapa ponsel milik korban. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.

(Cw4/nusantaraterkini.co)