Nusantaraterkini.co, PEMALANG - Kebijakan pembatasan truk sumbu tiga melewati jalur Pantura, Kota Batang, Pekalongan dan Pemalang sudah berlangsung efektif mulai 1 Mei 2025 lalu. Kebijakan ini pun sebelumnya telah mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat antara yang setuju dan tidak.
Kebijakan pembatasan truk sumbu tiga seperti tronton dan kontainer yang diinisiasi oleh Anggota DPR RI Rizal Bawazier mewakili tuntutan ribuan masyarakat Pantura mulai dari Kabupaten Batang sampai Kabupaten Pemalang ini, di antaranya adalah demi keamanan pengguna jalan yang melintas serta kerusakan jalan yang ditimbulkannya.
Baca Juga : Rambu Pembatasan Truk Melintas Resmi Terpasang, Anggota DPR RI Rizal Bawazier Apreasiasi Semua Pihak
Rizal Bawazier menjelaskan, kebijakan pembatasan truk sumbu tiga melintas karena dilatarbelakangi berbagai keluhan warga.
Baca Juga : Ratusan Warga Binaan Rutan Pemalang Terima Remisi Idulfitri
"Kemacetan akibat truk parkir di bahu jalan dan tingginya angka kecelakaan serta kerusakan jalan, akhirnya truk sumbu tiga dilarang melintas di jalur Pantura pada pukul 05.00 WIB sampai 21.00 WIB," jelasnya, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, walaupun kebijakan tesebut belum sempurna, diharapkan mampu mengatasi kemacetan disepanjang Jalur Pantura.
Baca Juga : Polres Pemalang Laksanakan Pengawasan dan Pengecekan Senjata Api di Rutan Pemalang
"Bayangkan saja untuk melintas dari Wiradesa sampai Pekalongan kota saja memakan waktu hampir 1 jam lamanya dari semestinya 30 menit menggunakan angkutan umum karena sesaknya truk besar melintas di daerah tersebut. Belum sisi keamanan lalulintasnya, harus berapa nyawa lagi yang perlu dikorbankan," tandasnya.
Baca Juga : Anggota DPR RI Rizal Bawazier Tolak Keras Kampanya Penyebaran LGBT
Sebagai wujud nyata kompensasi dampak kebijakan tersebut, pemerintah memberikan diskon 20% bagi truk sumbu tiga yang menggunakan jalan tol Pemalang (Gandulan)-Batang (Kandeman). Langkah ini merupakan hasil negosiasi, setelah sebelumnya Rizal Bawazir mengusulkan diskon 50%.
Diskon tersebut juga dibarengi dengan upaya membantu UMKM yang terdampak. Perlu ditekankan, larangan ini tak berlaku bagi truk yang mendukung kegiatan ekonomi di tiga wilayah tersebut.
Sementara, praktisi hukum yang berkantor di Pemalang, Imam Subiyanto menilai kebijakan ini telah mempertimbangkan dampaknya dan mengakomodir berbagai kepentingan.
"Asas kepastian hukum menjadi landasan kuat kebijakan ini, sehingga terbebas dari diskriminasi,Ke depannya, evaluasi berkala akan menentukan efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang," katanya.
(rgl/nusantaraterkini.co)
