Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan tambang dan perkebunan sawit.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai, kebijakan Presiden itu sebagai langkah strategis yang memperkuat kredibilitas penegakan kebijakan lingkungan nasional.
Baca Juga : Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru: Guru Non-ASN Rp2 Juta, ASN Sebesar Gaji Pokok
Menurut Trubus, pencabutan izin tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai sanksi administratif, melainkan sebagai upaya serius negara untuk membangun kembali konsistensi antara regulasi, implementasi, dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Baca Juga : Prasetyo Hadi: Nanik S Dayang dan Said Iqbal Dilantik Presiden Sore Ini, Bantah Isu Reshuffle Kabinet
“Yang penting dari kebijakan ini adalah pesan kebijakannya. Negara menunjukkan bahwa aturan lingkungan bukan sekadar dokumen normatif, tetapi benar-benar ditegakkan ketika terjadi pelanggaran,” katanya, Sabtu (24/1/2026).
Ia menilai, selama bertahun-tahun persoalan izin bermasalah di kawasan hutan kerap menjadi titik lemah tata kelola, karena penanganannya sering berhenti pada peringatan atau pembinaan administratif tanpa konsekuensi tegas. Kondisi tersebut, menurutnya, melemahkan kredibilitas kebijakan dan membuka ruang moral hazard.
Baca Juga : Masalah Likuiditas, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai
"Ketika pelanggaran tidak diikuti tindakan nyata, maka kebijakan kehilangan wibawanya. Dengan pencabutan izin, pemerintah memulihkan kepercayaan bahwa kebijakan lingkungan dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Baca Juga : Temui Gubernur Bobby Nasution, Buruh Perkebunan Tanyakan Kepastian Pesangon
Trubus menilai pendekatan ini mencerminkan penguatan kapasitas negara dalam mengintegrasikan kebijakan lingkungan dengan penegakan hukum.
“Ini penting karena menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi didukung oleh instrumen hukum yang jelas. Integrasi ini yang selama ini sering absen,” ujarnya.
Baca Juga : Pemprov Sumut Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan Tertibkan Tambang Ilegal
Trubus juga menegaskan, kebijakan tersebut justru berdampak positif bagi iklim usaha yang sehat. Menurutnya, kepastian kebijakan dan konsistensi penegakan hukum akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Baca Juga : Pemko Medan Kumpulkan 20 Ton Sampah Saat Gotong Royong Peringati Hari Lingkungan Hidup
“Yang terdampak bukan investasi, melainkan praktik usaha yang menyimpang dari regulasi. Dalam jangka panjang, kebijakan seperti ini justru memperkuat kepastian usaha dan tata kelola,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia melihat pencabutan izin ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan risiko lingkungan dan biaya sosial-ekonomi akibat kerusakan hutan, termasuk bencana ekologis dan konflik pemanfaatan lahan.
“Kebijakan lingkungan yang kredibel pada akhirnya bukan hanya melindungi ekosistem, tetapi juga melindungi kepentingan fiskal dan sosial negara,” terangnya.
Ia berharap langkah tersebut menjadi preseden kebijakan yang berkelanjutan dan diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain yang berpotensi melanggar aturan.
“Jika konsisten, kebijakan ini akan memperkuat fondasi tata kelola lingkungan Indonesia dan menegaskan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan pada aturan,” pungkasnya.
Buka Ruang Pemulihan Lingkungan
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai hal tersebut sebagai sinyal kuat keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan hidup, khususnya di kawasan dengan kekayaan biodiversitas tinggi.
“Pencabutan izin ini merupakan langkah korektif yang penting. Negara tidak boleh kalah oleh praktik eksploitasi yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam kita,” ujarnya.
Menurut politisi senior Partai Golkar ini, pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan menimbulkan dampak hukum dan ekologis yang signifikan. Ia menilai langkah ini akan menghentikan aktivitas usaha yang merusak, sekaligus membuka ruang pemulihan lingkungan yang selama ini terabaikan.
“Konsekuensinya jelas. Operasional perusahaan harus dihentikan, kewajiban ganti rugi atas kerusakan lingkungan harus ditegakkan, dan yang paling penting adalah pemulihan ekosistem. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” tegasnya.
Namun demikian, Firman mengingatkan kebijakan tegas tersebut tidak boleh berhenti pada aspek penegakan hukum semata. Pemerintah juga dituntut untuk hadir melindungi para pekerja dan masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kita tidak boleh menutup mata. Ada pekerja dan masyarakat yang terdampak langsung. Negara harus menyiapkan langkah lanjutan agar mereka tidak menjadi korban dari transisi kebijakan ini,” jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI tersebut.
Firman mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan skema mitigasi sosial dan ekonomi guna mencegah keresahan di lapangan. Menurutnya, pendekatan yang komprehensif menjadi kunci agar kebijakan penyelamatan lingkungan berjalan seiring dengan perlindungan sosial.
“Program pemberdayaan masyarakat harus dijalankan, pelatihan keterampilan dan alternatif mata pencaharian perlu disiapkan. Pemerintah juga bisa membuka peluang penggantian pekerjaan, memberikan bantuan sosial, serta mendorong pengembangan ekonomi lokal berbasis UMKM dan potensi daerah,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan antara pemerintah, aparat, dan masyarakat terdampak agar tidak muncul disinformasi maupun ketidakpastian di tingkat akar rumput.
“Komunikasi yang jujur dan transparan sangat penting. Masyarakat harus tahu apa yang diputuskan negara, apa dampaknya, dan ke mana arah kebijakan ke depan. Dengan begitu, perlindungan lingkungan bisa berjalan tanpa mengorbankan keadilan sosial,” pungkas legislator dapil Jawa Tengah ini.
Firman menambahkan, jika dijalankan secara konsisten dan terukur, kebijakan pencabutan izin ini dapat menjadi momentum penting untuk membangun tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa.
(cw1/nusantaraterkini.co)
