Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Curi Motor Rekan Sendiri di Polres Deli Serdang: Pelaku Anggota Samapta

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
FE, polisi yang mencuri motor polisi, di Deli Serdang, Senin (5/1/2025). Foto: Dok. Polresta Deli Serdang

Nusantaraterkini.co, DELI SERDANG – Kasus pencurian sepeda motor terjadi di lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Deli Serdang. Ironisnya, pelaku pencurian diketahui merupakan sesama anggota kepolisian.

Pelaku berinisial FA, anggota Satuan Samapta Polres Deli Serdang, nekat mencuri sepeda motor milik juniornya berinisial AS. Peristiwa itu terjadi menjelang malam pergantian Tahun Baru, Rabu (31/12/2025), saat motor korban terparkir di halaman Mako Polres Deli Serdang.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Deli Serdang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Baca Juga : Begini Kronologi Polisi di Deli Serdang Curi Motor Rekan Sesama Polisi: Aksi Dilihat Korban

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, membenarkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh oknum anggota polisi tersebut.

“Benar, ada laporan pencurian kendaraan bermotor dan pelakunya merupakan anggota polisi,” kata Risqi Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Ia menyebutkan, terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Selain diproses secara pidana, pelaku juga akan menjalani pemeriksaan etik sebagai anggota Polri.

“Perkara ini akan diproses pidana sekaligus kode etik,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

(Dra/nusantaraterkini.co).