Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Mabuk Aniaya Warga Hingga Tewas di Kafe

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi

nusantaraterkini.co, BANTEN - Anggota Polairud Polda Banten berinisial JS ditetapkan tersangka bersama seorang warga berinisial BA atas kasus penganiayaan yang menewaskan Welimi Teiwiland Mandiangan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Minggu (27/10/2024) lalu.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama 2 orang rekannya berkunjung ke sebuah kafe.

Baca Juga : Mantan Kades Bandar Kumbul dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa Rp.1,6 M

Sesaat kemudian, kafe hendak tutup sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban dan 2 rekannya akan memasuki mobil untuk pulang, tiba-tiba seorang perempuan keluar dari kafe dan menghampirinya untuk minta diantarkan pulang.

Di saat bersamaan, pelaku JS dan BA serta 4 rekan lainnya menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS. Karena tak terima, pelaku JS dan BA pun menganiaya korban, sementara 2 rekan korban melarikan diri.

Korban sempat tak sadarkan diri usai dianiaya para pelaku. Kemudian 2 rekan korban yang sempat melarikan diri kembali datang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon.

Baca Juga : Oknum TNI AD Pelaku Penganiaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Setelah menjalani perawatan intensif hampir 24 jam di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/10/2024). Keluarga korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Cilegon.

"Sudah kita tetapkan tersangka 2 orang, 1 anggota polri dan 1 sipil," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, dikutip kumparan, Senin (4/11/2024).

Baca Juga : Jaksa Sempat Bimbang Telaah Amar Putusan, Kejari Sibolga Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Penganiayaan RH ke Lapas

Dari hasil pemeriksaan, tersangka JS dan BA diketahui melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran berada dalam keadaan mabuk usai berpesta minuman keras (miras).

Tersangka JS bukan hanya terancam sanksi kode etik sebagai anggota Polri, namun juga terancam hukuman pidana karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Pada saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk," ujarnya.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan di Cengkareng Disorot DPR, Polri Didesak Tegas dan Tidak Reaktif

Penyidik saat ini masih melakukan pemenuhan berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan sidang.

"Hari Senin atau Selasa depan kita limpahkan berkasnya perkaranya," tandasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).