Nusantaraterkini.co, ASAHAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Rakyat berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang guru di Kabupaten Asahan. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pelaku berinisial S alias W (29), warga Dusun IV Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, diamankan petugas di rumahnya pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Simpang Kompi 126 Afdeling II, Desa Baru, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Korban, Rahmadayani (46), yang berprofesi sebagai guru, saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Aek Kanopan menuju Pulau Rakyat.
Baca Juga : 2 Perangkat Desa di Situbondo Ditangkap Polisi Usai Aniaya Warga
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku mendekat dari sisi kanan dan langsung merampas tas yang berada di bagian depan sepeda motor korban sebelum melarikan diri.
Tas tersebut berisi satu unit ponsel Oppo Reno 4F warna putih, kartu identitas, serta beberapa kartu ATM. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 juta.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu segera menginstruksikan Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Aminan untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga : Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 4F warna putih, sebuah termos kecil, serta kaos hitam yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
Baca Juga : Intel Kodim 0212/Tapsel Tangkap Dua Bandar Narkoba di Desa Aek Torop
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Pulau Rakyat sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polsek Pulau Rakyat Polres Asahan dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberikan pelayanan hukum yang cepat kepada masyarakat," tutupnya.
Baca Juga : Sebelas Pelaku Pungli Ditangkap Jajaran Polres Binjai
(Akb/nusantaraterkini.co).
