Nusantaraterkini.co, MEDAN - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, angkat bicara terkait pengakuan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, yang mengaku diperas oleh oknum anggota kepolisian senilai Rp200 juta.
Mangihut menyayangkan jika dugaan tersebut benar terjadi akan mencoreng citra kepolisian yang sedang dibenahi oleh Kapolri.
“Kalau benar memang demikian, tentu sangat disayangkan. Itu merusak citra dari lembaga kepolisian,” kata Mangihut kepada Nusantaraterkini.co saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (28/7/2025).
Baca Juga : Kadis Perhubungan Pematangsiantar Ngaku Diperas Rp200 Juta oleh Polisi, Polres Janji Usut Tuntas
Ia meminta Kapolda Sumatera Utara (Sumut) untuk segera menurunkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna memeriksa anggota yang dilaporkan.
“Saya berharap Pak Kapolda Sumut segera menurunkan Propam untuk memeriksa yang bersangkutan,” tegasnya.
Mangihut mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menginstruksikan agar jajarannya tidak bermain-main dengan wewenang, apalagi melakukan pemerasan.
“Sudah jelas dan tegas Pak Kapolri melarang keras tindakan seperti ini. Tidak boleh ada anggota yang menyalahgunakan kekuasaan,” ujarnya.
Baca Juga : 9 Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi Usai Peras Seorang Wanita
Menurutnya, pengakuan Julham Situmorang yang disampaikan secara terbuka melalui media sosial menunjukkan adanya kegelisahan serius dari seorang pejabat publik. Oleh sebab itu, menurutnya, penanganan internal harus segera dilakukan.
“Karena sudah ada pengakuan terbuka di media sosial, maka saya kira ini menjadi momentum yang sangat penting bagi Pak Kapolda untuk menurunkan Propam dan menindaklanjuti laporan tersebut,” tambahnya.
Mangihut menekankan pentingnya ketegasan institusi dalam menangani kasus-kasus seperti ini agar tidak terjadi pembiaran yang bisa merusak kepercayaan publik. “Kita tidak ingin citra-citra buruk seperti ini terus terjadi. Harus ada ketegasan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Julham Situmorang, mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan Julham lewat unggahan di akun Facebook pribadinya, @Julham_Situmorang, pada Senin (28/7/2025) dini hari.
Baca Juga : KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan Kemnaker: Rumah Hingga Kos-Kosan
Dalam unggahannya, Julham menyebut bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Pematangsiantar, Ipda LH. Permintaan uang itu diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani.
Julham mengaku menolak permintaan tersebut. Akibatnya, kata dia, statusnya kemudian berubah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, saya ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah P-21,” tulis Julham dalam unggahannya.
Julham juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyetor dana retribusi parkir ke kas daerah untuk periode Mei hingga Juli 2024, dan memiliki bukti setoran. Namun, ia mengklaim ada penerimaan uang senilai Rp 5 juta per bulan oleh oknum polisi dari pihak rumah sakit selama tiga bulan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Ipda Lizar Hamdani terkait tudingan tersebut. Nusantaraterkini.co masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
