Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Samanhudi Anwar Terpilih Jadi Ketua KONI Blitar, Pemkot Soroti Status Hukum dan Potensi Pelanggaran Putusan MK

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KONI Kota Blitar, Samanhudi Anwar. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

Nusantaraterkini.co, KOTA BLITAR — Terpilihnya mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2030 memunculkan polemik hukum. Pemerintah Kota Blitar menyoroti legalitas penyaluran dana hibah daerah kepada organisasi olahraga tersebut.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengatakan pihaknya harus berhati-hati dalam menyalurkan hibah APBD kepada KONI menyusul status hukum ketua terpilih.

“Karena kami butuh kehati-hatian dalam penyaluran hibah. Jangan sampai hibah yang kami berikan menurut aturan perundangan tidak diperbolehkan,” ujar pria yang akrab disapa Mas Ibin itu usai menghadiri talkshow pemajuan olahraga, seperti dikutip dari kompas.com, Senin (25/5/2026) malam.

Baca Juga : Lalu Lintas Lancar saat Edy Rahmayadi Mendaftar di KPU Sumut

M Samanhudi Anwar terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar melalui Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) yang digelar di Gedung Kusumawicitra, Selasa (19/5/2026). Dalam pemungutan suara tertutup, Samanhudi memperoleh 22 suara dari total 38 hak suara.

Ia unggul atas Tony Andreas yang meraih 15 suara, sementara satu suara dari perwakilan KONI Jawa Timur dinyatakan abstain.

Pemkot Blitar mengaku telah melakukan kajian hukum awal terkait hasil pemilihan tersebut. Menurut Mas Ibin, riwayat hukum Samanhudi menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan dana hibah daerah.

Baca Juga : Harga Emas Antam Hari Ini 20 Mei 2026: Turun Rp24 Ribu ke Rp2.765.000 per Gram

Samanhudi sebelumnya ditangkap KPK pada 2018 dalam kasus suap. Pada tingkat kasasi, ia divonis lima tahun penjara disertai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Setelah bebas bersyarat dari Lapas Sragen pada Oktober 2022, Samanhudi kembali terseret perkara hukum lain terkait kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.

“Kalau melihat ketua KONI terpilih ini problem hukumnya lumayan banyak,” kata Mas Ibin.

Baca Juga : 8 Pengemudi Ojol Terlibat Baku Hantam di Depan Bar di Bali: 6 Ditetapkan Tersangka

Ia menambahkan, hasil kajian sementara menunjukkan pemerintah daerah berpotensi mengalami hambatan hukum apabila tetap menyalurkan hibah kepada kepengurusan KONI yang dipimpin Samanhudi.

“Menurut kajian sementara kami, tidak mungkin melakukan hubungan hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang masih dalam problem hukum. Kita ketahui masih dalam posisi pencabutan hak politik,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari akademisi hukum. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Muh Alfaris, menilai keterpilihan Samanhudi berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Baca Juga : Curi Motor untuk Judi dan Foya-Foya, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Menurut Alfaris, putusan tersebut mengatur masa tunggu lima tahun bagi mantan terpidana sebelum kembali menduduki jabatan publik.

“Ketua KONI dapat dikategorikan sebagai jabatan publik karena menggunakan dana hibah APBD. Sedangkan Ketua KONI terpilih belum melewati tenggat lima tahun sejak bebas,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa meski terdapat aturan Permenpora yang tidak lagi secara tegas melarang mantan narapidana memimpin KONI, posisi Putusan MK tetap memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.

Baca Juga : Usai Geledah Kantor PUPR Sumut KPK Hindari Wartawan, Diteriaki Mandul Diduga Tutupi Hasilnya

“Permenpora memang tidak lagi melarang mantan napi jadi Ketua KONI, tapi Putusan MK hierarkinya lebih tinggi,” tegasnya.

Alfaris menyebut pihak yang keberatan terhadap hasil Musorkot dapat mengajukan gugatan melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Sementara itu, Samanhudi membantah pencalonannya didorong ambisi pribadi. Ia mengaku maju karena dorongan sejumlah cabang olahraga yang tidak ingin kursi Ketua KONI dipimpin figur dari luar Kota Blitar.

Baca Juga : Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pengamanan Perayaan Imlek 2577: Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

“Kalau calon dari Kota Blitar saya mundur. Tapi karena bukan, akhirnya saya maju,” ujarnya.

Samanhudi juga menuding adanya intervensi dari pihak pemerintah daerah dalam proses pemilihan Ketua KONI.

“Ada cawe-cawe dan saya punya buktinya. Saya ngomong wali kota dan kepala dinas,” katanya.

Ia menilai kemenangan dirinya menunjukkan pilihan cabang olahraga tidak lagi sepenuhnya dipengaruhi pemerintah daerah.

Menanggapi kemungkinan penahanan dana hibah, Samanhudi meminta Pemkot Blitar tidak menjadikan anggaran pembinaan atlet sebagai alat kepentingan politik.

“Pemerintah daerah tidak boleh melakukan intervensi terhadap KONI dan hanya bertugas melakukan pembinaan serta dukungan anggaran,” pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).