Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Satpol PP Pemalang Sosialisasikan Pembongkaran Warung di Sepanjang Jalan Slamet Riyadi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Ragil
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kabid Trantibumas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono saat berada di kawasan pasar buah sedang mensosialisasikan perda larangan mendirikan bangunan sepadan jalan, Kamis (31/7/2025). (Foto: Ragil/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, PEMALANGSatpol PP bersama Forkompincam Pemalang Kota melakukan sosialisasi terkait pembongkaran bangunan liar di sempadan jalan.

Kabid Trantibumas Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono mengatakan, jika sosialisasi pembongkaran bangunan tanpa izin ini sudah melalui beberapa langkah, seperti sosialisasi kepada para pemilik bangunan yang menempati di sepanjang jalan Slamet Riyadi sekitar wilayah pasar buah dan terminal induk Kota Pemalang.

"Kegiatan siang hari ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi lintas instansi terkait warung-warung yang ada di sepanjang jalan Slamet Riyadi mulai dari sebelah Utara rel kereta sampai terminal. Beberapa bangunan ini banyak digunakan untuk miras, karoke yang tidak pada tempatnya, karena syarat karaoke harus kedap suara, tapi ini mengganggu ketertiban umum," jelasnya, Kamis (1/7/2025).

Baca Juga : Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk dan Baliho yang Tidak Beraturan

Ia menambahkan, di samping tidak sesuai dengan aturan, puluhan bangunan yang banyak berdiri di sepanjang jalan menuju terminal induk Pemalang dan dipakai buat warung makan serta kios buah, juga digunakan sebagai kamar indekos. Hal tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang mengadu lewat aplikasi Sapa Lalisa Satpol PP Pemalang,

"Ini dasarnya dari keluhan masyarakat yang disampaikan lewat pengaduan langsung dan layanan aplikasi, juga seiring dengan visi-misi Bupati Pemalang, salah satunya resik, hijau, dan rapi. Ini perlu ditertibkan warung-warung yang tidak sesuai serta mengganggu keindahan kota," tutupnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik kios buah, Army (40) mengaku telah mendapatkan izin, bahkan sambil memperlihatkan karcis retribusi yang setiap hari dirinya membayar.

"Saya jualan disini ada yang mengizinkan. Setiap hari saya bayar retribusi Rp10.000," ujarnya sambil memperlihatkan bukti pembayaran restribusi.

Baca Juga : Patroli Gabungan Ditlantas Polda Sumut Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Badan Jalan

Terpisah, Kepala pasar buah Eko ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan jika tidak pernah ada izin dari pihaknya.

"Dari pasar sayur dan buah tidak pernah menarik retribusi. Coba konfirmasi ke Pasar Kota Pemalang, dan tidak ada izin dari pasar buah," jelasnya.

(Rgl/Nusantaraterkini.co)