Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sekjen Demokrat: Pembahasan UU Pemilu Masih Tahap Informal

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa pembahasan terkait revisi Undang-Undang Pemilu hingga kini masih bersifat informal dan belum memasuki tahap resmi di parlemen.

Menurutnya, komunikasi antarpartai politik memang sudah mulai terjalin untuk membahas sejumlah isu krusial dalam sistem kepemiluan. Namun, keputusan final tetap menunggu proses formal melalui mekanisme legislatif.

Baca Juga : Prediksi Pilpres 2029: Dinamis, Banyak Wajah Baru hingga Bayang-Bayang Penantang

“Secara formal memang belum dibahas, tetapi secara informal komunikasi sudah berjalan. Ada berbagai pandangan yang berkembang, mulai dari ambang batas parlemen 4 persen hingga 6 persen,” ujar Herman, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga : Fenomena Dukungan Dedi Mulyadi–Ahok Menguat, Sinyal Kekecewaan Publik

Selain ambang batas parlemen, wacana lain yang turut dibicarakan adalah penentuan besaran daerah pemilihan (dapil). 

Beberapa opsi yang mencuat antara lain 4–8 kursi, 4–9 kursi, hingga tetap pada skema 4–10 kursi per dapil. 

Baca Juga : Melalui Empat Pilar, Sartono Hutomo Harap Masyarakat Jadi Agen Perubahan

Ia menegaskan bahwa seluruh opsi tersebut nantinya akan diputuskan secara resmi oleh fraksi-fraksi di DPR melalui pembahasan di panitia khusus (pansus) atau badan legislasi.

Baca Juga : Banggar DPR Harap Menteri Purbaya Perkuat Fundamental Ekonomi Nasional

Herman menilai, waktu menuju Pemilu 2029 masih cukup panjang, sehingga pembahasan dapat dilakukan secara matang.

Ia mengingatkan bahwa tahapan pemilu biasanya dimulai sekitar satu setengah tahun sebelum hari pemungutan suara, sehingga persiapan ideal sudah harus dimulai paling lambat pada 2027.

Baca Juga : Sidang Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api DJKA Dipadati Kader Demokrat

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya segera memulai proses rekrutmen penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Baca Juga : Jajak Pendapat, 56% Warga Amerika Tolak Aksi Militer Trump di Iran

Menurutnya, integritas dan kapasitas penyelenggara menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Penyelenggara ini sangat penting. Integritas, kapabilitas, dan kapasitasnya harus mumpuni agar mendapat kepercayaan dari semua pihak,” katanya.

Ia juga menyoroti substansi utama dalam revisi UU Pemilu yang harus mengedepankan efisiensi anggaran, efektivitas pelaksanaan, serta rasa keadilan bagi seluruh peserta, termasuk kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Herman menambahkan, terdapat sekitar lima hingga enam isu pokok yang akan menjadi fokus dalam pembahasan UU Pemilu ke depan. Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu mengakomodasi berbagai kepentingan secara adil dan proporsional.

“Undang-undang ini harus mencerminkan keadilan dan mampu mengakomodasi semua pihak. Itu yang paling penting,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)