Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Selebaran DPO 15 Anggota Polrestabes Medan Sudah Raib di Papan Pengumuman

Reporter :  Ari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Usai heboh pemberitaan tentang 15 anggota yang disebutkan jadi DPO, selebaran yang dipasang di papan pengumuman Polrestabes Medan, sudah raib, Kamis (20/6/2024). 

Sebelumnya, selebaran yang menampangkan wajah 15 anggota Polrestabes Medan (telah dipecat) masih terpasang di papan pengumuman atau majalah dinding di dekat ruang SKCK Polrestabes Medan. 

Namun kini, selebaran DPO sudah tidak ada lagi. Kuat dugaan, hilangnya selebaran 15 oknum tersebut telah dicopot, usai ramainya pemberitaan terkait hal ini tersebut. 

Baca Juga : Kapolrestabes Kombes Gidion Arif Ucapkan Terima Kasih Perayaan Natal 2024 di Medan Berjalan Aman

Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution belum mau memberikan penjelasan terkait hal tersebut. 

Diketahui, beredar selebaran daftar nama 15 anggota Polrestabes Medan yang disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga karena terlibat sejumlah kasus tindak pidana. 

Baca Juga : Polemik Utang Honor Panpel PSMS Medan Memanas, Pesta Lumbangaol: Pembayaran Sepihak dan Tak Tuntas

Berbagai pihak pun merespons serius kabar 15 anggota Polrestabes Medan yang jadi burononan dan meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun untuk serius mengurus anak buahnya. 

Berikut daftar 15 anggota polisi yang disebut-sebut jadi DPO atas kasus percobaan pemerasan dan perampokan tersebut yakni Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril.

Kemudian Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Mulyadi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K. Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting. 

Baca Juga : Tiga PJU Polrestabes Medan Laksanakan Sertijab, Kompol Adrian Rizky Lubis Resmi Jabat Kasat Resnarkoba

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polda Hadi Wahyudi menyampaikan 15 orang tersebut telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sehingga tidak lagi diburon. 

"Semua perilaku menyimpang yang dilakukan anggota Polri akan ditindak tegas," katanya ketika dikonfirmasi Nusantaraterkini.co lewat selular, Rabu (19/6/2024). 

Lanjut, Hadi menyampaikan 15 orang tersebut dipecat karena melakukan tindakan indisipliner. 

Baca Juga : Soal Temuan Pistol Topan Ginting, Perbakin: Senjata Bela Diri dan Legal

"Diawali dari pelanggaran disiplin, dia tidak masuk kantor setelah sekian puluh hari, dikalkulasikan menjadi pelanggaran disiplin, kemudian ada yang disersi hingga 60 hari," ujarnya. 

"Pada akhirnya didudukan sebagai tindakan indisipliner. Dan dilakukan sidang PDTH," jelas Hadi. 

(cw5/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : DPRD Medan Setujui Perpanjangan Masa Kerja Pansus PAD dan Penertiban Aset Daerah