nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi menetapkan selebgram Medan, Ratu Talisha alias Ratu Entok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan - penistaan terhadap Yesus Kristus.
Penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga : Gunakan Vape Berisi Narkoba, Selegram Beserta Dua Temannya Ditangkap Resnarkoba Polrestabes Medan
Hadi menuturkan, polisi juga langsung menahan Ratu Entok pada malam kemarin. “Dilakukan penahanan terhitung mulai malam kemarin,” kata dia.
Dijelaskan Hadi, setidaknya ada lima laporan dalam dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan Ratu Entok.
Ratu Entok sebelumnya dijemput paksa di rumahnya pada Selasa (8/10/2024) siang. Hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur. Di sisi lain, Ratu Entok juga kooperatif selama proses penyelidikan.
Baca Juga : Kenaikan Yesus Kristus 2026, Gereja Katedral Medan Dipadati Jemaat Sejak Pagi
“Yang bersangkutan sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi, kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik cyber Polda Sumatera Utara sampai dengan sore hari kemarin,” kata dia.
“Namun demikian semua proses dijalani dengan kooperatif oleh yang bersangkutan dan proses pemeriksaan pun demikian,” jelasnya dikutip kumparan.
Sebelumnya, selebgram dan TikToker itu membuat konten di media sosial yang menghina Yesus.
“Kau cukur, heh. Kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan. Kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak,” kata Ratu Entok sambil memperlihatkan foto Yesus.
Atas ulahnya ini, ia pun dilaporkan ke Polda Sumut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
