Sepanjang 2019-2023, Sebanyak 1.304 WNA Diangkat jadi WNI
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan total sebanyak 1.304 Warga Negara Asing (WNA) telah diangkat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang periode tahun 2019-2023.
Baca Juga : Menkumham Sahkan Kepengurusan PPP Versi Mardiono
Hal ini disampaikannya pada rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga : KPK Optimis Praperadilan Eddy Hiariej Bakal Ditolak Hakim PN Jaksel
“Memproses permohonan pewarganegaraan orang asing menjadi WNI pada periode 2019-2023 yang telah diproses sebanyak 1.304 orang,” katanya.
Sebelumnya, Yasonna menjelaskan, mengenai kegiatan lain dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada periode 2023-2024.
Baca Juga : Yassona: Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM
Di antaranya, memberikan data pendidikan badan hukum parpol dan data terkini perubahan nama, lambang, partai politik, dan perubahan kepengurusan parpol.
Baca Juga : Terindikasi sebagai Pelaku Kejahatan Internasional, Dua Warga Pakistan Ditolak Masuk Indonesia
"Saat ini terdapat 76 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Selain itu Yassona juga menyampaikan kegiatan yang dilakukan adalah melakukan penegasan status kewarganegaraan Indonesia yang telah dilakukan sejak 2018-2023 sebanyak 5.825 orang.
Baca Juga : Pelanggaran Keimigrasian, Empat WNA Dideportasi Imigrasi Medan
“Ketiga, mengeluarkan surat keterangan status kewarganegaraan Indonesia untuk capres dan cawapres,” tandasnya.
Diketahui, rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham ini membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024.
(mr6/Nusantaraterkini.co)
