Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Putusan DKPP, Syarief Hasan: Pencalonan Gibran Konstitusional dan Absah

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan. (Foto: istimewa)

Soal Putusan DKPP, Syarief Hasan: Pencalonan Gibran Konstitusional dan Absah

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada intinya menyatakan semua komisioner KPU cacat etik mengandung muatan yang paradoksal.

Baca Juga : Dukung Gagasan Komposisi Pimpinan DPR Perwakilan Seluruh Fraksi, Syarief Hasan: Cerminan Keterwakilan dan Koordinasi

Padahal dalam pertimbangannya, DKPP tegas-tegas menyatakan bahwa tindakan para teradu (KPU) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi.

Baca Juga : MPR Ajak Bangsa Indonesia Bersatu Berantas Judi Online

"Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan Amanat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai Calon Wakil Presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar," ujarnya, Kamis (8/2/2024).

Putusan MK, menurut politikus Partai Demokrat ini bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak ada lagi upaya hukum apapun terhadapnya.

Baca Juga : Mahasiswa Sumut Temui Wapres Gibran, Dorong Hari Ulos Nasional Masuk UNESCO

Dengan kata lain, lanjutnya, langkah KPU yang melaksanakan putusan MK dengan segera sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum apapun.

Baca Juga : Gibran Tinjau Langsung Pengungsi Longsor di Cisarua Bandung Barat

"Keputusan KPU ini absah. Menjadi mengherankan jika DKPP menyatakan langkah KPU itu cacat etik," sebutnya.

Lebih lanjut bekas dia menganggap perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran harus diakhiri, lantaran sama sekali tidak ada landasan dan substansi terhadapnya. Selain karena memang Keputusan KPU itu absah, putusan DKPP itu memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara, bukan pembatalan putusan dari penyelenggara Pemilu. 

"Lagipula dalam Pasal 463 UU Pemilu sudah mengatur jelas bahwa syarat pembatalan Capres/Cawapres adalah adanya pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik. Ini dua dimensi hukum yang berbeda," sebutnya.

"Jadi marilah kita menempatkan segala sesuatunya secara proporsional. Tidak ada keraguan apapun, bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah," tegas Syarief.

(cw1/nusantaraterkini.co)