Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim di Makassar Resmi Dipecat: Uang Suap Dipakai Judi Online

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim di Makassar Resmi Dipecat: Uang Suap Dipakai Judi Onlin. Ilustrasi. (Foto: dok AI)

Nusantaraterkini.co, MAKASSARMajelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM, Senin (25/5/2026).

YM dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat setelah menerima uang Rp1 miliar terkait janji pengurusan perkara kasasi saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang, Sulawesi Selatan.

Ketua Majelis Sidang MKH, Yanto, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan YM melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga : Jaksa Tahan Ibu Ronald Tannur Kasus Suap Hakim Rp 3,5 Miliar

“Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto seperti dikutip dari laman resmi Komisi Yudisial, Selasa (26/5/2026).

Kasus itu bermula pada Maret 2024 ketika YM bertemu dengan pelapor dan menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Pelapor kemudian beberapa kali mentransfer uang dengan total mencapai Rp1 miliar, termasuk pinjaman tambahan Rp90 juta.

Namun belakangan diketahui YM tidak pernah mengurus perkara tersebut. Pelapor menemukan nomor register dan susunan majelis hakim yang disampaikan YM tidak sesuai dengan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

Merasa ditipu, pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Sulsel, Badan Pengawasan MA, dan Komisi Yudisial.

Dalam persidangan etik, YM mengakui dirinya tidak pernah mengurus perkara kasasi sebagaimana dijanjikan. Ia bahkan mengaku hanya pergi ke Jakarta untuk meyakinkan pelapor tanpa mendatangi MA maupun pihak terkait.

YM menyebut dirinya nekat menerima uang karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Dari fakta persidangan, terungkap YM menerima dana sebesar Rp720 juta. Sebagian uang digunakan membantu menyelesaikan persoalan bisnis travel umrah milik ibunya yang mengalami kerugian akibat penipuan tiket pesawat.

Sementara sisa dana lainnya dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Di hadapan majelis, YM mengakui tindakannya telah mencoreng kehormatan profesi hakim dan merusak citra lembaga peradilan.

Ia juga menyatakan telah berupaya mengembalikan sebagian uang kepada pelapor melalui fasilitator kedua belah pihak dan berkomitmen melunasi sisanya secara bertahap.

Adapun pinjaman Rp90 juta disebut telah dikembalikan oleh ibu YM dalam bentuk uang tunai dan sertifikat aset.

Majelis Kehormatan Hakim menegaskan tidak ditemukan hal yang meringankan maupun fakta baru yang dapat membatalkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA.

“Rekomendasi sanksi dari Bawas MA sudah tepat untuk dikuatkan,” kata Yanto.

(Dra/nusantaraterkini.co).