Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Ditjen PAS Minta Kembali ke Lapas Cirebon

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Enam terpidana kasus Vina Cirebon mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas). 

Mereka meminta penahanannya dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon. 

Surat itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka dari Peradi, Roely Panggabean.

Baca Juga : LPKA Kelas I Medan Buka Puasa Bersama Anak Binaan

Penahanan mereka sempat dipindahkan ke Bandung di Lapas Banceuy dan Kebonwaru saat Polda Jabar melakukan penyelidikan Pegi Setiawan.

Adapun yang ditahan di Lapas Kebonwaru yakni Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi. Sedangkan yang ditahan di Lapas Banceuy yakni Jaya dan Eko.

Mereka tidak hanya bersurat ke Ditjen PAS, tapi juga ke kepala lapas masing-masing.

Baca Juga : Kado Tahun Baru Imlek 2026: Puluhan Narapidana Konghucu Peroleh Pengurangan Hukuman ​

“Masalah Pegi kan sudah selesai. Apalagi yang ditunggu? Itu saja mengenai surat ya,” ujar Roely kepada wartawan, di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Lebih lanjut, Roely mengatakan pemindahan mereka ke lapas asal juga akan memudahkan keluarga yang akan menjenguk. Sebab jaraknya lebih dekat dan lebih mudah untuk izin.

“Padahal yang biasanya mereka dekat di Cirebon sana bisa berhubungan. Nah, ketika dia ke Bandung pun sampai hari ini keluarga Sudirman hanya orang tuanya saja yang boleh,” katanya.

Sudirman merupakan salah satu terpidana kasus Vina Cirebon juga, namun kuasa hukumnya berbeda dengan enam terpidana lainnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)