Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Transaksi Jual-Beli Emas Bakal Dikenakan Pajak

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Transaksi Jual-Beli Emas Bakal Dikenakan Pajak. (Foto: RMOL).

nusantaraterkini.co, ACEH - Transaksi jual-beli emas di Aceh bakal dikenakan pajak. Meski wacana penerapan pajak atas transaksi jual-beli emas masih dalam tahap pembahasan, isu ini menarik perhatian setelah beberapa kali dilakukan pertemuan antara pemilik toko emas dan pihak otoritas pajak.

Daffa, salah seorang pedagang emas di kawasan Pasar Aceh, mengungkapkan, ia dan sejumlah pemilik toko emas telah dipanggil oleh kantor pajak untuk membahas kemungkinan penerapan pajak dalam transaksi emas.

Baca Juga : 93 Pengungsi Etnis Rohingya Diamankan di Terminal Tipe A Langsa saat Hendak Menuju Kota Medan

“Saya sudah beberapa kali dipanggil ke kantor pajak. Kemungkinan nanti ada pajak pembelian dan penjualan emas, serta pajak penghasilan dari transaksi emas,” kata Daffa kepada dikutip RMOLAceh, Jumat (21/2/2025).

Meskipun demikian, menurut Daffa, hingga kini belum ada kepastian apakah pajak yang dimaksud akan berupa Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau jenis pajak lainnya, karena hal tersebut masih dalam kajian.

Baca Juga : 4 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Pihaknya juga dijadwalkan kembali menghadiri pertemuan dengan otoritas pajak untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai regulasi yang akan diterapkan dalam transaksi emas ke depan.  

Sementara itu, berdasarkan informasi, harga emas di Banda Aceh terus mengalami kenaikan signifikan baik untuk emas perhiasan maupun emas antam. 

Khususnya jelang akhir Februari 2025 ini, logam mulia dalam bentuk perhiasan harganya sudah di angka Rp 5 Juta Per Mayam. Harga tersebut belum termasuk dengan ongkos pembuatan. 

Sementara itu, untuk emas antam hari ini juga mengalami kenaikan. Saat ini, emas Antam dijual di angka Rp1.755.000 per gram, naik Rp15.000 dari harga satu hari sebelum yang masih di Rp1.740.000 per gram. 

Daffa mengatakan, saat ini daya beli emas meningkat. Selain faktor investasi, meningkatnya daya beli mahar juga menjadi alasan utama masyarakat membeli emas. 

“Dengan semakin banyaknya pernikahan, permintaan emas sebagai mahar ikut meningkat,” katanya.

(Dra/nusantaraterkini.co)