Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ujian Kedewasaan Berbangsa: Rhenald Kasali Bela Fungsi Sosial Satir Pandji Pragiwaksono

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan karena show Mens Rea.(foto:RMOL)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Di tengah riuhnya pelaporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono, sebuah suara jernih datang dari akademisi senior. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Prof Rhenald Kasali, angkat bicara mengenai materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang kini berbuntut laporan ke Polda Metro Jaya. 

Bagi Rhenald, polemik ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan cermin dari sejauh mana bangsa ini mampu mengelola kritik dan humor.

Rhenald menekankan bahwa satir dalam ekosistem seni memiliki peran krusial sebagai instrumen refleksi sosial. Menurutnya, sebuah satir memang tidak dirancang untuk membuai atau menyenangkan telinga semua orang, melainkan sebagai alat pengusik kesadaran publik agar tetap rasional di tengah realitas yang kaku.

“Satir selalu punya fungsi sosial. Ia bukan untuk memeluk, tetapi untuk mencubit agar kita tetap waras melihat diri sendiri, para tokoh publik, dan realitas yang sering terlalu serius,” ungkap Rhenald melalui unggahan digitalnya, Minggu (11/1/2026).

Menyikapi langkah hukum yang diambil oleh sejumlah aliansi pemuda, Rhenald mengingatkan bahwa masyarakat yang matang adalah mereka yang memiliki "imunitas" terhadap tersinggung. Ia mengimbau publik untuk memiliki kemampuan literasi dalam memisahkan antara wilayah ekspresi kreatif dengan delik pelanggaran hukum. Respons yang reaktif dan berlebihan justru dianggap sebagai sinyal ketidaksiapan dalam berdemokrasi.

Baca Juga : Komisi II DPR Kritik Kebijakan WFA ASN Bengkulu: Jangan Ciptakan Ketidakadilan Pelayanan

​“Bangsa yang besar bukan bangsa yang antikritik, melainkan bangsa yang mampu tertawa, menahan emosi, dan membedakan mana humor, mana hukum,” tegas pakar manajemen tersebut.

Akal Sehat di Atas Perasaan

Meski mengakui bahwa sebuah humor sangat mungkin mengusik perasaan atau keyakinan tertentu, Rhenald berpendapat bahwa emosi sesaat jangan sampai mematikan nalar sehat. Ia mengajak semua pihak untuk menempatkan kedewasaan berpikir di atas rasa tersinggung yang subjektif.

“Kuping boleh panas, perasaan boleh terusik, tetapi akal sehat harus tetap memimpin,” pungkasnya dengan nada lugas, seperti dilansir RMOL.

Kasus ini bermula dari pelaporan yang dilakukan oleh gabungan angkatan muda organisasi keagamaan pada 8 Januari 2026 lalu. Pandji dituding melanggar sejumlah pasal dalam KUHP melalui materi komedinya.

Baca Juga : Prabowo: Kritik Boleh, Fitnah Tidak Bagus di Agama Manapun

 Dengan penyerahan barang bukti berupa rekaman video, kasus ini kini menjadi ujian terbaru bagi aparat penegak hukum dalam menafsirkan batasan antara lelucon dan pelanggaran pidana di Indonesia.

(Emn/Nusantaraterkini.co)