Ungkap Situs Judi Bola Server Filipina, Polri: Ada Aliran ke Klub Sepak Bola
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Satgas Anti Mafia Bola mengungkap aktivitas situs judi bola daring yang servernya berasal dari negara Filipina.
Baca Juga : Juara MPL PH S17, Team Liquid PH Cetak Sejarah Raih Three-Peat Pertama di Filipina
Dalam kasus ini, sebanyak empat orang ditetapkan tersangka dalam pengungkapan ini. Keempatnya merupakan penyedia situs judi bola bernama SBOTOP.
Baca Juga : Apresiasi Prabowo di Filipina, GREAT Institute: ASEAN Lahir dari Rahim Solidaritas Kawasan
Masing-masing tersangka berinisial S, DR, L dan TRR. Penyidik Satgas Anti Mafia Bola saat ini tengah mengejar tersangka TRR dan dua orang warga Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan situs judi bola tersebut telah diikuti sebanyak 43 ribu akun yang tersebar dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Baca Juga : Hadiri HUT PSMS, Bobby Nasution Ajak Semua Pihak Kembalikan Kejayaan Ayam Kinantan
"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," kata Listyo dalam konferensi pers yang turut dihadiri Ketua Umum PSSI Erick Thohir yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
Listyo menambahkan pengungkapan ini juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi daring tersebut. Pihaknya menduga terdapat aliran uang untuk membiayai salah satu klub.
Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri menerangkan adapun pelaku menggunakan modus dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Sedangkan pemain diminta mengirim deposit agar menjadi member hingga bisa mengikuti permainan judi daring.
Hasil penyelidikan, tambah Asep, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut selama beroperasi dari Januari-November 2023. Hasil penyelidikan juga mendapati situs judi tersebut menjangkau pasar sepak bola nasional dan internasional.
"Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ujar Asep.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
(HAM/nusantaraterkini.co)
