Nusantaraterkini.co - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam. Ia selesai diperiksa sekitar pukul 12.10 WIB, Jumat (19/1).
Firli menyatakan akan mengikuti proses penyidikan dengan kooperatif.
Baca Juga : KPK Periksa Anak SYL, Gali Kepemilikan Aset Keluarga Terkait Pencucian Uang
"Untuk tersangka FB telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat tanggal 19 Januari 2024 dimulai pukul 09.00 dan berakhir tadi sekira pukul 12.00," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/1/).
Ade Safri mengatakan terdapat total 13 pertanyaan yang diajukan penyidikan kepada Firli Bahuri.
Pertanyaan itu masih seputar dugaan pemerasan dalam rangka pemenuhan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.
Baca Juga : Sidang SYL Ricuh, Pagar Pembatas Roboh, Kamera Wartawan
"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB. Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.
Sesudah pemeriksaan Firli, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya kembali kepada kejaksaan.
"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 minggu," tuturnya.
Firli tampak keluar melalui pintu Sekretariat Umum (Setum) di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sama saat ia sampai di Mabes Polri, usai diperiksa pun Firli tak banyak berbicara.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," kata Firli.
Kemudian, Firli langsung masuk ke dalam mobil Fortuner hitam dengan nopol B-1890-TJV dan meninggalkan Kompleks Mabes Polri.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
