Nusantaraterkini.co, ACEH - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta pemerintah pusat memberikan bantuan uang makan sebesar Rp15 ribu per orang per hari kepada warga yang masih bertahan di tenda-tenda pengungsian pascabencana di wilayah Sumatera.
Menurutnya, kondisi di lapangan belum memungkinkan percepatan pemindahan pengungsi ke hunian sementara (huntara) karena keterbatasan jumlah dan waktu pembangunan.
Permintaan tersebut disampaikan Fadhlullah saat rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama Satgas Rehabilitasi Pascabencana pemerintah di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga : Ini Pesan Wagub Aceh Usai Insiden Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh Utara
“Menyiapkan puluhan ribu huntara bukan perkara mudah. Kami mohon ada kelonggaran bantuan uang makan Rp15 ribu per kepala bagi pengungsi yang masih tinggal di tenda. Ini juga bisa mendorong perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Fadhlullah di hadapan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ia mencontohkan kebijakan Kementerian Sosial yang memberikan uang lauk pauk sebesar Rp450 ribu per bulan atau Rp15 ribu per hari kepada warga yang sudah menempati huntara.
“Jangan sampai bantuan baru diberikan setelah mereka masuk huntara, sementara pembangunannya memakan waktu lama,” tegasnya.
Baca Juga : Korban Jiwa Bencana Sumatera Kini Sudah 1.137 Jiwa
Fadhlullah juga menyinggung lambatnya pembangunan huntara di beberapa daerah. Dari ratusan unit yang direncanakan, baru sebagian kecil yang selesai dan diresmikan.
“Sudah lebih dari 40 hari, namun realisasinya masih sangat terbatas. Bahkan di wilayah pedalaman seperti Langkahan, tenda pengungsian saja masih kurang,” katanya.
Respons Menteri Sosial
Baca Juga : Prabowo Tolak Bantuan Asing, Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Agar Tak Malu Terima Bantuan Bencana Sumatera
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan pada prinsipnya bantuan uang lauk pauk dapat disalurkan, asalkan data pengungsi telah lengkap dan valid.
Namun, ia menegaskan bahwa skema bantuan tersebut dibatasi maksimal tiga bulan.
“Asal datanya siap, bisa kita salurkan. Tapi ketika pengungsi sudah masuk huntara, jatah bantuan uang makan itu tidak berlaku lagi. Kecuali ada kebijakan baru,” ujar Gus Ipul.
Baca Juga : Pemprov Sumut Pastikan Jumlah Pengungsi Terus Menurun
Sebelumnya, Mensos juga menjelaskan paket bantuan bagi warga yang menempati huntara atau hunian tetap, mulai dari bantuan isi rumah Rp3 juta, pemberdayaan ekonomi Rp5 juta per keluarga, hingga jaminan hidup uang lauk pauk Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
