Nusantaraterkini.co, MEDAN - Laboratorium ekstasi yang dibuat oleh pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Jumhana No. 136 C Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area, ternyata sudah beroperasi 6 bulan.
Hal ini diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat menggelar konferensi pers di Medan, Kamis (13/6/2024).
"Ini (home industri) sudah berjalan 6 bulan. Modusnya rumah biasa," ujarnya.
Baca Juga : Gerebek Laboratorium Ekstasi di Medan, Wakapolda Sumut: 65 Persen Pelaku Kejahatan Pemakai Narkoba
Brigjen Mukti mengatakan dalam sebulannya pasutri berinisial HK dan DK ini mampu mencetak ekstasi 600 butir per bulan-nya. Ekstasi ini dibuang ke lokasi hiburan malam di Sumut.
Atas kasus ini, polisi turut menangkap empat tersangka lainnya yakni yakni SS alias D yang berperan sebagai pemesan alat laboratorium, AP kurir ekstasi, wanita berinisial HD yang merupakan pemesan ekstasi dan S saksi pembuatan ekstasi.
"Ada 2 yang DPO (Daftar Pencarian Orang) R dan B," ungkap Mukti.
Baca Juga : Kepling: Kami Gak Ada Rasa Curiga, Sama Sekali Nggak Nyangka, Laboratorium Ekstasi Digerebek di Medan
Lanjut dikatakan Mukti, keberhasilan membongkar home industri ekstasi itu bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu.
Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni. Di lantai III rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium.
Bersamaan dengan keberhasilan itu, pihak Bea Cukai pusat mengendus adanya bahan kimia untuk membuat ekstasi yang dipesan dari Cina ke Medan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut dan membongkar laboratorium ekstasi di Medan.
Sementara, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, tersangka mendapat ilmu cara membuat ekstasi melalui internet.
"Belajar otodidak dari internet," ungkap Waka Polda.
Tersangka dapat memasang bahan baku untuk membuat ekstasi dari internet melalui marketplace. Para tersangka menargetkan pemasaran ekstasi merek Ferrari tersebut di Sumut.
"Target peredaran ekstasi ini di seluruh tempat hiburan di Sumut," jelas Rony.
Dari pengungkapan ini polisi turut mengamankan barang bukti antara lain berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan clandestine laboratorium narkoba jenis ekstasi, bahan kimia sebanyak 8,9 kilogram.
Bahan kimia cair sebanyak 285 liter, ekstasi sebanyak 670 butir, mephedrone merupakan serbuk seberat 532,92 gram.
(cw5/nusantaraterkini.co)
