Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Jadi Tersangka Pengeroyokan, Kuasa Hukum: Penangkapan Janggal

Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ilustrasi penangkapan. (Foto: iStockphoto)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Wakil Rektor II Universitas Dharma Agung, berinisial YS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang berinisial H dan S. Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Polrestabes Medan usai penangkapan YS di kawasan Jalan Syailendra, Kota Medan, Rabu (4/6/2025) kemarin.

Kuasa hukum YS, Rico Simanjuntak, menyebut ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya itu. Ia mengaku baru mendapat informasi tentang penangkapan itu setelah dihubungi oleh penyidik pada hari yang sama.

Baca Juga : Pelaku Keempat Kasus Penembakan Warga di Musi Rawas Menyerahkan Diri, Satu Lagi Masih Buron

“Dia (YS) ditangkap setelah salat Ashar, lalu langsung diperiksa di Polrestabes Medan. Prosedur ini terasa janggal. Seharusnya ada mekanisme wawancara, pemanggilan resmi, baru penyelidikan. Ini langsung lompat ke penangkapan,” kata Rico saat dihubungi Nusantaraterkini.co, Senini (9/6/2025).

Baca Juga : Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Famoni Gulo dalam Sidang Prapid di PN Sibolga

Menurut Rico, kasus ini bermula dari keributan yang terjadi pada 2 Mei 2025 di ruang Tata Usaha Universitas Dharma Agung. Dalam insiden itu, H dan S, yang belakangan menjadi pelapor, diduga terlibat adu mulut dengan petugas keamanan kampus setelah mengambil uang sekitar Rp150 juta dari dalam laci.

“YS tidak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan,” ujar Rico.

Humas Yayasan Perguruan Dharma Agung, Matheus Situmorang, menambahkan bahwa pihak kampus juga telah melaporkan H dan S ke Polda Sumatera Utara pada hari yang sama, 2 Mei 2025, dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/665/V/2025/SPKT/Polda Sumut.

“Ini yang jadi pertanyaan kami. Laporan kami belum ada progres sampai sekarang, sementara laporan dari pihak yang kami laporkan bisa diproses begitu cepat,” kata Matheus, saat dihubungi terpisah.

Pihak yayasan mendesak agar kepolisian bersikap profesional dan adil dalam menangani kedua laporan yang sama-sama masuk di hari yang sama itu. Hingga berita ini ditulis, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka terhadap YS.

(cw7/nusantaraterkini.co)