Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Terima Penghargaan Kemenkum, Posbankum Sudah Hadir di Seluruh Kelurahan Pematangsiantar

Editor :  hendra
Reporter :  Ridho Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (Foto : Istimewa)

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan hukum. Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas komitmen menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan yang ada di kota tersebut.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam acara peresmian ribuan Pos Bantuan Hukum se-Sumatera Utara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Kementerian Hukum meresmikan 6.110 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumut. Jumlah tersebut setara dengan total desa dan kelurahan yang ada di provinsi tersebut, sehingga akses bantuan hukum kini dapat dijangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah.

Baca Juga : Hadiri Pelantikan Pengurus Al Washliyah Pematangsiantar, Wali Kota Wesly Silalahi Beri Santunan Anak Yatim

Usai menerima penghargaan, Wesly Silalahi menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penguatan layanan bantuan hukum di Kota Pematangsiantar.

Menurut Wesly, saat ini seluruh 52 kelurahan di Kota Pematangsiantar telah memiliki Posbankum, sehingga cakupan layanan bantuan hukum telah mencapai 100 persen.

"Keberadaan Posbankum menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan warga kurang mampu," ujar Wesly.

Baca Juga : TP PKK Pematangsiantar Perkuat Nilai Rohani Lewat Pendalaman Alkitab dan Pengajian Rutin

Ia menjelaskan, Posbankum tidak hanya memberikan konsultasi hukum gratis, tetapi juga membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi, pendampingan administrasi hukum, hingga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memahami aturan hukum.

Dengan adanya layanan tersebut, berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara cepat dan efektif tanpa harus selalu berujung ke proses pengadilan.

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengungkapkan bahwa hingga saat ini Posbankum di berbagai daerah telah membantu penyelesaian sedikitnya 408 perkara. Ia berharap angka tersebut terus meningkat seiring bertambahnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat.

Baca Juga : Tepung Tawari Jamaah Haji, Wali Kota Wesly Silalahi: Semoga Lelah di Tanah Suci Menjadi Penggugur Dosa

Menurut Bobby, pendekatan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan restorative justice perlu terus diperkuat guna menghindari proses hukum yang panjang dan berlarut-larut.

"Yang kita harapkan adalah persoalan-persoalan di masyarakat dapat diselesaikan lebih cepat, adil, dan tetap menjaga hubungan sosial antarwarga," katanya.

Senada dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian hukum bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan memulihkan kondisi sosial dan memperkuat kembali hubungan antaranggota masyarakat.

Baca Juga : Siapkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat, Pemprov Sumut Bentuk 6.110 Posbankum

Ia berharap keberadaan Posbankum dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara juga menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI atas komitmen mereka dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum di wilayah masing-masing.

(Rdo/nusantaraterkini.co)