nusantaraterkini.co, ARAB SAUDI - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Mekkah (mukimin) ditangkap aparat Arab Saudi.
Keduanya ditangkap karena diduga menjual jasa haji ilegal pada musim haji 2025.
Departemen Keamanan Umum dalam pernyataannya dikutip dari media Okaz, pada Selasa (13/5/2025) mengatakan, kedua WNI itu ditangkap saat patroli aparat di Mekkah. Sejumlah pelanggaran disebutkan, yaitu:
Baca Juga : Komisi IX: Pemulangan Eks Pekerja Scam Kamboja Harus Selektif, Jangan Lemahkan Hukum
"Mereka ditangkap dan tindakan hukum diambil,” ungkap Departemen Keamanan Umum.
Dalam visual yang diunggah, terlihat dua WNI itu diborgol. Diperlihatkan juga jajaran kartu haji palsu, tapi diblur.
Makkah sejak 29 April hanya menerima pemegang izin haji (tasreh). Hotel maupun penginapan sederhana juga dilarang menerima tamu yang tak memiliki tasreh haji.
Baca Juga : Gempa Landa Rusia: KBRI Minta WNI di Pesisir Jepang Segera ke Tempat Evakuasi
Arab Saudi hanya mengeluarkan izin haji resmi lewat dua saluran, yaitu visa haji dari kantor-kantor urusan haji di negara-negara asal jemaah dan lewat aplikasi Nusuk.
Mereka yang mengantongi izin akan mendapatkan kartu elektronik Nusuk haji yang memuat identitas jemaah, layanan yang diterima maupun jadwal ibadah.
Adapun pelanggar peraturan haji akan mendapat sejumlah sanksi, mulai denda hingga 100 ribu riyal (hampir setengah miliar rupiah) hingga di-black list masuk Saudi hingga 10 tahun.
Baca Juga : Puan Maharani Tekankan Perlindungan WNI di Luar Negeri di Tengah Ketidakpastian Global
Sebelumnya, Arab Saudi dalam kesempatan berbeda, juga telah menangkap 2 pria WNI karena mempromosikan jasa haji ilegal untuk musim haji 2025.
(Dra/nusantaraterkini.co).
