Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh, menegaskan negara memang wajib melindungi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk ribuan eks pekerja scam online di Kamboja yang meminta dipulangkan. Namun, ia mengingatkan pemulangan tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan karena berpotensi melemahkan penegakan hukum.
“Prinsipnya jelas, negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya. Tapi perlindungan tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap tindak pidana,” kata Nihayatul Wafiroh akrab disapa Ninik, Rabu (28/1/2026).
Menurut Ninik, pemerintah harus tegas membedakan antara WNI yang murni menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mereka yang secara sadar terlibat dalam kejahatan scam internasional. Tanpa proses verifikasi dan pendalaman hukum yang ketat, pemulangan massal justru berisiko menimbulkan persoalan hukum baru di dalam negeri.
“Kalau semua dipulangkan tanpa seleksi dan asesmen yang serius, negara justru memberi ruang aman bagi kejahatan siber lintas negara dan melemahkan wibawa hukum,” ujarnya.
Ia pun menekankan perlunya mekanisme pendataan dan pemeriksaan berlapis yang melibatkan lintas lembaga, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia juga menyoroti pentingnya penelusuran aliran dana para eks pekerja scam, mengingat kejahatan tersebut kerap berkaitan dengan pencucian uang dan jaringan kriminal terorganisir berskala internasional.
Baca Juga : Viral Kekerasan Anak di Daycare, Ninik: Jangan Ada Ampun untuk Pelaku!
“Scam bukan kejahatan ringan. Di dalamnya ada aliran dana ilegal, jaringan lintas negara, dan korban dalam jumlah besar. Ini tidak bisa ditangani dengan pendekatan administratif semata,” tegasnya.
Di sisi lain, Ninik mengingatkan agar negara tidak mengabaikan hak-hak WNI yang benar-benar menjadi korban TPPO. Bagi mereka, negara wajib hadir melalui perlindungan hukum, rehabilitasi, serta program reintegrasi sosial yang memadai, bukan sekadar memulangkan tanpa pendampingan.
“Korban harus dipulihkan, bukan distigma. Tapi pelaku juga harus diproses secara hukum. Negara harus tegas dan adil,” katanya.
Baca Juga : Nihayatul Wafiroh Tekankan Perlindungan dan Keadilan bagi PRT
Lebih jauh, Ninik menilai kasus eks pekerja scam di Kamboja menjadi peringatan keras atas lemahnya tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia. Rendahnya literasi kerja luar negeri, maraknya perekrutan ilegal, lemahnya pengawasan, serta tekanan ekonomi dinilai turut mendorong warga mengambil risiko ekstrem.
Ia mendesak pemerintah memperkuat upaya pencegahan, termasuk menindak tegas agen perekrutan ilegal di dalam negeri serta meningkatkan kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan scam lintas negara.
“Perlindungan WNI dan ketegasan hukum harus berjalan beriringan. Jika salah satunya lemah, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas,” pungkas Ninik.
(cw1/nusantaraterkini.co).
