Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kuasa hukum Aliansi Ormas Islam, Syaefullah Hamid dari LBH Hidayatullah, melaporkan tiga tokoh publik yakni Ade Armando, Permadi Arya (Abu Janda), dan Grace Natalie ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran potongan video ceramah Jusuf Kalla di media sosial yang dinilai disertai narasi provokatif.
Baca Juga : Prabowo Bertemu Jusuf Kalla: Bahas Investasi Rp70 Triliun untuk Swasembada Energi Nasional
Syaefullah menyebut, laporan ini mewakili sekitar 40 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Perhukuman Umat Beragama.
Baca Juga : JK Laporkan Ade Armando Cs, Hensa: Isu Ijazah Jokowi Semestinya Dibahas Secara Privat
Menurutnya, konten video dan podcast yang beredar dianggap telah “memframing” pernyataan Jusuf Kalla sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya antarumat beragama.
“Perbuatan tersebut kami nilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 243 dan 247 KUHP,” ujarnya di lobby Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026).
Baca Juga : 40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando-Cs ke Bareskrim, Diduga Salah Tafsir Ceramah Jusuf Kalla
Ia menambahkan, dampak dari konten tersebut dinilai memicu reaksi negatif dan berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama di Indonesia.
Pihak pelapor menyatakan telah menyiapkan sejumlah barang bukti terkait unggahan video dan konten digital yang dimaksud.
(LS/Nusantaraterkini.co)
