Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Analis Sebut Revisi UU Polri Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal. (Foto: dok.@syukronjamal)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah dan DPR tengah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Dalam proses pembahasannya sejumlah pihak menyoroti berbagai hal terkait dengan keterbukaan akses dan informasi draft RUU yang dinilai tidak transparan termasuk adanya beberapa poin krusial.

Hal ini disampaikan Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal. Ia melanjutkan, diantara poin-poin krusial yang menjadi perhatian dan menjadi pro kontra adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber yang dikhawatirkan akan memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk memperoleh informasi; serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

Poin krusial lainnya, tutur Syukron Jamal, adalah Pasal 16A yang menjelaskan Polri berwenang untuk melakukan penggalangan intelijen. Pasal 16B RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam dengan memperbolehkan Intelkam Polri melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional.

Baca Juga : Revisi UU Polri Disahkan, Wamenkum Tegaskan Perubahan Bersifat Terbatas

Kemudian Pasal 14 ayat (1) huruf o memberikan Polri kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.

Atas dasar tersebut Syukron Jamal mengingatkan pemerintah dan DPR agar memiliki komitmen yang sama bersama rakyat menguatkan peran Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

"Kekuatan Polri itu terletak pada partisipasi dan dukungan masyarakat. Revisi UU Polri harus menguatkan itu. Menjadikan Polri mitra dan sahabat masyarakat, dekat dengan semua unsur masyarakat. Jangan sebaliknya dibuat berjarak dengan masyarakat untuk menopang kepentingan-kepentingan yang justru tidak sesuai kehendak rakyat," katanya, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga : Pengawasan Publik terhadap Polri Kian Kuat, DPR Dorong Sinkronisasi dengan Kompolnas dalam RUU Polri

Rekam jejak Polri di masyarakat termasuk berbagai kritikan di berbagai media sosial juga harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan revisi UU Polri. "Masukan dan kritikan dari masyarakat terhadap Polri selama ini wajib didengar dan dijadikan bahan penting untuk perbaikan Polri kedepan," tegasnya.

Selanjutnya terkait wewenang Polri, Syukron Jamal menilai jangan sampai ada amputasi atau pengurangan termasuk penambahan wewenang, hal tersebut dinilai karena wewenang Polri sudah cukup, tinggal menguatkan saja dalam konteks perkembangan zaman seperti maraknya kejahatan siber dan lain-lain.

Yang perlu didorong justru bagaimana pengawasan publik terhadap Polri diperkuat dan dilegitimasi agar benar-benar didengar dan dijalankan dalam upaya perbaikan-perbaikan misalkan Kompolnas yang tidak hanya memberikan rekomendasi tapi juga diberi kekuatan hukum dalam menindak aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran dan lain-lain.

Baca Juga : Sektor Legislatif Catatkan Kepatuhan LHKPN Terendah di Angka 55 Persen ​

Dalam konteks pembahasan Revisi UU Polri ia pun meminta pemerintah dan DPR transparan membuka draft naskah ke publik termasuk tahapan proses revisinya. "Ini penting untuk mendorong partisipasi publik menjadikan Polri yang kuat dan profesional sesuai harapan masyarakat," pungkas Syukron Jamal yang juga Dosen Universitas Pancasila ini.

Polisi Jauh dari Profesional

Sementara itu, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, kekhawatiran terkait perluasan kewenangan kepolisian dalam revisi Undang-Undang Kepolisian cukup mendasar.

Sebab kata dia, fakta yang dirasakan masyarakat, polisi seringkali masih jauh dari profesional dan juga dijadikan alat-alat kepentingan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

"Alat-alat kepentingan, bisa alat-alat kepentingan elite kepolisian, alat kepentingan oknum, alat kepentingan korporasi, atau alat kepentingan politik kekuasaan. Yang ini yang kekhawatiran inilah yang dirasakan oleh masyarakat bila undang-undang, revisi Undang-Undang Kepolisian ini tidak menyentuh problem yang dirasakan masyarakat selama ini," ujar Bambang.

"Karena implementasi Undang-Undang 2 Tahun 2002 itu saja sudah sangat jauh dari harapan, apalagi dengan adanya penambahan kewenangan-kewenangan yang tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Kepolisian yang beredar di masyarakat itu," imbuhnya.

Bambang menilai, jika kewenangan-kewenangan kepolisian makin besar, akan menjadi ancaman bagi masyarakat.

Dia mengatakan daftar perubahan dalam draf revisi UU tidak menjawab persoalan yang ada di tubuh Korps Bhayangkara.

"Problemnya, revisi Undang-Undang 2002 itu, draf yang beredar tidak sesuai dengan problem-problem yang ada dalam Undang-Undang 2 Tahun 2002 tersebut. Bahkan malah bukan melakukan evaluasi, malah memberikan tambahan kewenangan pada kepolisian. Sementara problem-problem terkait undang-undang tersebut atau implementasi terkait dengan Undang-Undang 2 tahun 2002 itu tidak dijawab dalam revisi Undang-Undang Kepolisian yang drafnya sudah beredar seperti itu," ucap Bambang.

Masalah lainnya, menurut Bambang, ada potensi pembahasan revisi UU tidak transparan.

"Dengan ketidaktransparan itu memunculkan kecurigaan-kecurigaan bagaimana revisi Undang-Undang Kepolisian itu nanti akan terbit seperti apa. Kalau benar sesuai dengan draf yang beredar, ini akan menjadi ancaman bagi masyarakat. Tentu masyarakat sebagai pemilik republik ini pasti akan menolak," ujarnya.

Bambang mendorong pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian dilakukan secara terbuka. Kata dia, dalam proses pembahasan, pemerintah dan DPR harus mengedepankan dialog dengan seluruh kalangan masyarakat.

"Jangan hanya sekadar dialog pada masyarakat tertentu saja yang pada akhirnya hanya sekadar menjadi alat legitimasi saja dari draf tersebut. Kalau itu dilakukan, ya akhirnya akan muncul penolakan-penolakan karena masyarakat merasa tidak dilibatkan. Dan substansi dari revisi Undang-Undang tersebut jauh dari harapan," ucapnya.

Alih-alih memperluas kewenangan, menurutnya peningkatan peran pengawasan di kepolisian jauh lebih mendesak.

"Undang-Undang 2 tahun 2002 ini mengatur bahwa komposisi Kompolnas ini lebih banyak dari perwakilan pemerintah, kemudian perwakilan kepolisian, sementara perwakilan masyarakat hanya tiga orang. Ini dampaknya suara masyarakat ini sangat lemah dalam pengawasan kepolisian yang ada di Kompolnas, seperti itu. Dampaknya Kompolnas sesuai dengan Undang-Undang 2 tahun 2002, ini hanya sekadar alat legitimasi saja dari kebijakan-kebijakan kepolisian. Bahkan muncul adagium atau pameo bahwa Kompolnas malah menjadi juru bicara dari kepolisian," ucapnya.

Transparansi yang Jelas

Sebelumnya, Terkait dengan revisi ini, Presiden Prabowo menegaskan, dirinya berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan proses revisi UU Polri ini berjalan dengan transparansi yang jelas.

Ia juga menegaskan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan undang-undang ini, guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

Prabowo juga menekankan bahwa peran Polri sangat penting dalam menjaga keamanan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, "Kita membutuhkan polisi yang hebat, itu kunci." ujarnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)