Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sektor Legislatif Catatkan Kepatuhan LHKPN Terendah di Angka 55 Persen ​

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK. (Foto: dok Ist)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan hitam bagi sektor legislatif terkait rendahnya komitmen pelaporan harta kekayaan pada kuartal pertama tahun 2026. Berdasarkan data terbaru, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan legislatif nasional baru mencapai 55,14 persen, sebuah angka yang menempatkan institusi wakil rakyat ini di posisi terbawah dibandingkan sektor eksekutif maupun yudikatif. 

Fenomena ini memicu kritik tajam mengenai etika kepemimpinan, mengingat lembaga legislatif merupakan pilar utama yang menyusun regulasi transparansi bagi seluruh instansi negara lainnya.

Baca Juga : Strategi KPK Tutup Ruang Gelap Korupsi 2025: Kepatuhan LHKPN Capai 94 Persen dan Selamatkan Fiskal Miliaran

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketimpangan kepatuhan di sektor legislatif terlihat sangat kontras jika disandingkan dengan total capaian nasional yang telah menyentuh angka 87,83 persen. 

Dari total 431.882 penyelenggara negara yang wajib lapor, sebanyak 337.340 orang telah menunaikan kewajibannya dengan jujur. Namun, fakta bahwa masih terdapat sekitar 94.542 pejabat publik yang belum menyerahkan LHKPN, di mana porsi terbesar berasal dari kalangan legislatif, menjadi indikasi lemahnya kesadaran administratif dan moral di kalangan pembuat kebijakan tersebut.

Baca Juga : Pimpinan KPK Johanis Tanak Bicara Dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut, Ingatkan Laporkan LHKPN Sungguh-sungguh!

​KPK menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan bagi anggota legislatif bukan sekadar prosedur formalitas tahunan, melainkan instrumen penting untuk membuktikan integritas di hadapan konstituen. Posisi strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran dan legislasi menuntut standar etika yang jauh lebih tinggi daripada sektor lainnya agar fungsi pengawasan yang dijalankan memiliki legitimasi yang kuat.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

"Tanpa keteladanan dalam pelaporan LHKPN, komitmen lembaga legislatif terhadap semangat pemberantasan korupsi akan terus menjadi pertanyaan besar di mata publik," ujarnya seperti dilansir RMOL, Minggu (29/3/2026).

​Minimnya kepatuhan di sektor legislatif ini diharapkan segera mendapat atensi serius dari para pimpinan fraksi maupun pimpinan dewan di tingkat pusat dan daerah. KPK mengimbau sisa penyelenggara negara yang belum melapor agar segera memanfaatkan sistem pelaporan daring guna mempercepat proses transparansi harta kekayaan mereka. 

Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa

Dengan fungsi pengawasan yang mereka emban, para anggota legislatif diharapkan tidak hanya pandai mengkritik instansi lain, tetapi juga mampu menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kejujuran dan keterbukaan finansial sebagai abdi negara yang berintegritas.

(Emn/Nusantaraterkini.co)