Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua DPW API Sumatera Utara (Sumut), Rudy Haryanto meminta Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Efendi Nasution, kooperatif menghadiri panggilan Kejaksaan.
Sebab, sejauh ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan sudah 3 kali memanggil Irsan untuk hadir sebagai saksi kasus dugaan pemotongan ADD.
Baca Juga : Kasus Penipuan 34 Anggota Polisi, Tersangka RL Resmi Dilimpahkan ke Kejari Padangsidimpuan
"Tentunya sebagai mantan pemimpin haruslah memberikan contoh tauladan yang baik kepada masyarakat Padangsidimpuan. Kalau memang nggak bersalah, ya hadiri saja pemanggilan tersebut," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/07/2024) pagi.
Baca Juga : Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tor Hurung Natolu, Mantan Wali Kota IE Turut Diperiksa
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjut Rudy, setiap warga negara wajib mematuhi dan menaatinya. Bila tidak mematuhi dan menaati kejaksaan sebagai representasi negara, maka sama saja hal tersebut merupakan satu perbuatan yang tak taat azas dan hukum
"Apalagi, di berbagai platform media, kita mengetahui jika yang bersangkutan ini selalu bicara jika dirinya taat azas dan hukum. Maka harusnya, buktikan perkataan itu. Hadapi saja panggilan Kejaksaan dengan gentleman sebagai warga Negara yang baik," pungkasnya.
Baca Juga : LSM Penjara PN Bawa Kasus Pemotongan ADD di Padangsidimpuan ke Kejagung, Ini Tuntutannya
Sebelumnya, mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023, Irsan Efendi Nasution ternyata sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Kejari Padangsidimpuan.
Baca Juga : Tantang Kades Pematang Johar Soal Dana Desa, Ketua KPK Tipikor Sumut: Apa Kades Berani Sumpah Pocong?
Pemanggilan ini diketahui berdasarkan surat pemanggilan dari Kejari Padangsidimpuan dengan surat panggilan dengan nomor: B-229/ L.215/Fd/07/2024.
Terlihat, isi surat pemanggilan dari Kejari Padangsidimpuan yang ditujukan kepadanya adalah sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga : Pengunjuk Rasa Dukung Kajari Tangkap dan Adili Aktor Intelektual Koruptor di Kota Padangsidimpuan
Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan itu, Kejari Padangsidimpuan belum bisa berkomentar atas kasus tersebut, karena kasusnya masih dalam proses penanganan oleh Kejari.
“Saat ini kita belum bisa komentar atas pemanggilan mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa se-Kota Psp, karena kasus ini masih dialami oleh penyidik kita dari Kejari Psp,” ucap Kasi Intelijen Yunius Zega.
(Sbr/Nusantaraterkini.co)
