Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Anggaran Negara (Penjara) PN membawa kasus dugaan pemotongan alokasi dana desa (ADD) TA 2023 berkisar 18-20 persen di seluruh Desa di Kota Padangsidimpuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hal itu dilakukan, LSM Penjara PN dengan menggelar aksi unjuk rasa ke Kejagung RI terkait kasus itu, pada Senin (24/06/2024).
Dalam aksinya itu, massa LSM Penjara PN menyampaikan beberapa tuntutan. Usai berorasi, penanggungjawab aksi, Saut MT Harahap mengatakan, bahwa aksi ini, karena pihaknya menduga selama 5 tahun kepemimpinan Irsan Efendi Nasution, sebagai Walikota Padangsidimpuan, memiliki potensi besar dalam nilai akumulasi tindak pidana korupsi di Sumut.
Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah
Saut menyebutkan, selama Irsan memimpin periode 2018-2023, aparat penegak hukum banyak yang belum menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi. Baik itu masih dalam penyelidikan, penyidikan ataupun pelaporan pengaduan masyarakat di tingkat Kejati Sumut dan Kejari Padangsidimpuan.
"Maka dari itu, kami merasa terpanggil untuk melakukan aksi-aksi pro aktif dalam mengawal segala bentuk kebijakan maupun kegiatan roda pemerintahan yang miliki indikasi kuat terjadinya dugaan korupsi," terangnya melalui keterangan tertulis.
Baca Juga : Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka Festival Qasidah Rebana
Saut menjelaskan, selama masa kepemimpinan Irsan sebagai Kepala Daerah, setidaknya ada 6 kasus dugaan korupsi dan tersangkanya mencapai 8 orang. Pihaknya menduga banyak lagi kasus yang belum tersentuh alias dipetieskan.
Baca Juga : Walikota Padangsidimpuan: Pujakesuma Harus Mampu Majukan Anggotanya
Misalnya, sebut Saut, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenang proyek bantuan penanganan perumahan berbasis komunitas Kota Padangsidimpuan tahun 2019. Kemudian, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 senilai Rp56 miliar.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi alokasi dana kelurahan (ADK) tahun 2020-2021. Lalu, kasus dugaan pungli seleksi pengangkatan PPPK pada guru honorer tahun 2023. Seterusnya, kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kota Sidimpuan.
"Serta, kasus dugaan korupsi fee proyek Kota Sidimpuan tahun 2019-2023," beber Saut.
Menurutnya, masih banyak lagi kasus dugaan korupsi yang mengendap di Kejati Sumut maupun di Kejari Padangsidimpuan, khususnya, kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023.
"Padahal, kasus dugaan pemotongan ADD pada Dinas PMD Sidimpuan ini, sudah naik sidik di Kejari Padangsidimpuan. Namun, hingga kini belum ada kejelasannya," kesalnya.
Oleh karenanya, tegas Saut, pihaknya meminta Kejagung RI, untuk memanggil dan memeriksa dan bila perlu menangkap Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023. Agar, tutur Saut, Irsan dapat mempertanggungjawabkan secara langsung di Kejagung RI.
"Kami menduga, Irsan merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pemotongan sebesar 18-20 persen ADD TA 2023 di Kota Sidimpuan," tegasnya.
Pihaknya juga menutut Kejagung RI untuk menangkap Kepala Dinas PMK Sidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, yang kuat dugaan perpanjangan tangan Walikota Sidimpuan periode 2018-2023, Irsan, dalam pemotongan ADD sebesar 18-20 persen tersebut.
"Kami juga mendesak Kejagung RI untuk 'turun langsung' menangani kasus dugaan pemotongan ADD sebesar 18-20 persen di Kota Sidimpuan TA 2023 tersebut," tukas Saut.
Saut menyatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh Kejagung RI untuk segera mengungkap dan menuntaskan seluruh laporan resmi atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi Walikota Sidimpuan periode 2018-2023, Irsan.
"Baik itu di laporan di Kejati Sumut ataupun di Kejari Padangsidimpuan," pinta Saut.
Mewakili putera daerah asli Sumut, tambah Saut, LSM Penjara PN rela datang dari Kota Sidimpuan dengan harapan agar hukum dapat tegak, kokoh dan adil.
Usai berorasi, Kasubbid Hubungan antar Lembaga Kejagung RI, Lukman, saat menerima LSM Penjara PN, mengaku akan segera menindaklanjuti kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. Yakni, dengan menghubungi Kejari Padangsidimpuan agar jadi atensi Kejagung RI.
Khusus kasus dugaan pemotongan ADD yang sudah naik sidik, juga akan menjadi atensi Kejagung RI. Begitu juga dengan kasus-kasus lain, Kejagung RI, meminta agar LSM Penjara PN membuatnya dalam bentuk laporan.
(Akb/nusantaraterkini.co)
