Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan pemerintah perlu membuat peraturan atau undang-undang yang secara komprehensif mengatur pembangunan ekonomi secara digital, termasuk digital marketplace.
Sebab, hingga saat ini belum ada satupun peraturan atau undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai digital marketplace.
Baca Juga : IHSG Ambruk, Bamsoet Sindir Bursa: Reformasi Setengah Hati Tak Cukup, Prabowo Diminta Bongkar Akar Masalah
"Kemajuan teknologi terutama teknologi digital, telah mempermudah orang untuk mencari dan menemukan apa yang menjadi kebutuhannya. Kemudahan dalam bertransaksi yang tadinya harus datang ke lokasi atau pasar, sekarang dengan adanya digital marketplace dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun, asalkan jaringan komunikasi tersedia," ujarnya, Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga : Pilkada Lewat DPRD Dinilai Lebih Efisien dan Minim Korupsi
Bamsoet menjelaskan platform digital marketplace harus diakui telah memberikan dampak dan pengaruh besar. Tidak saja terhadap kecepatan mencari dan menemukan yang apa dibutuhkan, tetapi juga berdampak secara signifikan terhadap perkembangan dan pembangunan ekonomi, serta peningkatan pendapatan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan rakyat.
Di sisi lain, teknologi digital juga menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam penggunaannya. Bahkan risiko akibat penggunaan marketplace dalam platform digital sering muncul dalam kehidupan sosial yang harus dihadapi, terutama antara penjual pada marketplace dengan konsumen.
Baca Juga : Bamsoet dan Joseph Osdar Kupas Kepemimpinan Prabowo Lewat Buku 'Prabowo: Akal Sehat Tanpa Panggung'
"Bagaimanapun, meminimalisasi faktor risiko dari penggunaan platform digital harus dipikirkan para stakeholder. Apakah cukup dengan Undang-Undang ITE, atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, atau dengan Undang-Undang Perdagangan?," katanya.
Baca Juga : Bamsoet: Transfer Data Pribadi Lintas Negara Sah, Asal Sesuai Undang-undang dan Prinsip Perlindungan Ketat
"Peraturan atau undang-undang yang ada saat ini menurut saya belum mengatur secara spesifik mengenai transaksi yang ada dalam digital marketplace. Karenanya, dibutuhkan peraturan atau UU yang komprehensif mengatur pembangunan ekonomi secara digital," sambungnya.
Bamsoet memaparkan seringkali ditemukan kasus seseorang membeli barang secara online, namun barangnya tidak sesuai dengan yang diiklankan secara online. Kasus lain misalnya obat-obatan yang banyak dijual secara online.
"Bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap hal seperti ini? Bagaimana penjaminan mutu atau kualitas barangnya?," ujarnya.
"Apakah ini cukup diserahkan secara perdata? Karena itu, meskipun digital marketplace memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional, tetap harus diperhitungkan segala risiko yang timbul dari penggunaan platform digital marketplace tersebut," pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
