Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran Polda serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional pada dua lokasi berbeda.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 157 kg sabu.
Dilihat dari media sosial Facebook Divisi Humas Polri, Selasa (23/7/2024), pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi, satu di antaranya di Kota Medan.
Baca Juga : Bekingi Kampung Narkoba di Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Resmi Dipecat dan Terancam Pidana
"Lokasi pertama jaringan Malaysia-Aceh-Medan diamankan di pintu keluar Tol Belawan, Sumut. Dari tersangka AR (33) diamankan sebanyak 50 kg sabu. Lokasi kedua jaringan Myanmar-Banten-Jakarta diamankan di Tangerang, Banten dengan barang bukti 107 kg sabu serta tiga tersangka TS (27), AS (39), SR (27)," sebut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan pada kegiatan konferensi pers.
Disebut, pengungkapan ini diestimasikan mampu menyelamatkan 785.000 jiwa dari jeratan narkoba.
Dari AR (33) disita barang bukti 50 Kg sabu dengan kemasan teh China. Barang haram tersebut dibawa dari Aceh Utara.
Baca Juga : Polda Sumut Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Selain itu, dari tangan AR disita satu senjata api (Senpi) laras panjang.
"Jadi modusnya ini dengan merampok. Ini modus baru," ungkap Direktur.
Kasus kedua adalah pengungkapan di Banten dengan barang bukti 107 Kg sabu. Dari penindakan ini ditetapkan tersangka kepada TS (27), AS (39), dan SR (27).
"Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jaringan Myanmar-Indonesia," ujarnya.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU ayat 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal hukuman mati. (fer/nusantaraterkini.co)
