Nusantaraterkini.co, SAMARINDA – Sanksi tegas dijatuhkan kepada Bripka Dedy Wiratama, oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam aktivitas perlindungan terhadap jaringan peredaran narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur. Polisi memastikan yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dijatuhkan setelah Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
“Yang bersangkutan telah divonis PTDH oleh Bidpropam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga : Polri Didesak Bongkar Bandar dan Beking Narkoba di Samarinda
Tak hanya kehilangan status sebagai anggota Polri, Dedy juga akan menjalani proses hukum pidana. Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Brimob tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba Gang Langgar.
Menurut Eko, peran Dedy diduga sebagai pihak yang membekingi aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kasus ini semakin memberatkan karena sebelumnya Dedy juga diketahui dua kali dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Selain hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan positif narkoba sebanyak dua kali, kini muncul temuan baru terkait dugaan keterlibatannya dalam membekingi aktivitas narkotika,” jelas Eko.
Nama Bripka Dedy Wiratama mencuat setelah penggerebekan besar yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, pada pertengahan Mei 2026. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 12 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.
Pengusutan kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Samarinda.
(Dra/nusantaraterkini.co)
