Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Begini Tampang Pelaku Pemerkosa Ibu dan Anak di Pemalang

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka C (45) warga Desa Pedagung, Kacamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pelaku pemerkosaan terhadap ibu dan anak, tetangganya sendiri. (Foto: Humas Polres Pemalang).

nusantaraterkini.co, PEMALANG - Begini tampang Casno (45), warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), tersangka pemerkosa ibu dan anak yang terpaksa harus tinggal di kandang ayam lantaran takut dengan pelaku.

Kedua korban merupakan tentangga tersangka. Mereka satu keluarga terpaksa tinggal di kandang ayam lantaran takut dengan pelaku yang kerap kali memperkosa keduanya.

Saat ini Casno sudah ditangkap oleh Polres Pemalang. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru, dengan masker hitam dan diapit oleh dua orang petugas kepolisian.

Baca Juga : Derita Ibu dan Anak di Pemalang, Diperkosa Hingga Ngungsi ke Kandang Ayam karena Takut Pelaku

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Aditya Perdana mengatakan, peristiwa ini diketahui oleh ayah yang juga suami korban pada Selasa (6/6/2025) dan baru dilaporkan pada 28 Juni 2025. 

"Belum diketahui alasan kenapa keluarga korban baru membuat laporan ke polisi, yang pasti setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Pelapor ayah korban," ujarnya, Senin (30/6/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Aditya, pelaku terbukti melakukan pencabulan berkali-kali terhadap korban yang berusia 12 tahun. Sementara kepada ibu korban, pelaku melakukan pemerkosaan.

Baca Juga : Diskotek Blue Star Digerebek Polisi, 3 Tersangka Narkoba Diringkus

Perbuatan bejat itu dilakukan saat ibu dan ayah korban sedang bekerja di kandang ayam di daerah Pekalongan. Sementara sang ibu diperkosa ketika suaminya di luar rumah.

"Jadi di rumah itu tidak ada bapak atau ibunya, bapaknya kerja di Pekalongan ibunya ikut kerja, dan korban dengan adiknya saja," imbuh Aditya.

Polisi juga masih mendalami apakah kedua korban dan keluarganya mengalami ancaman pembunuhan dari pelaku. Kepolisian juga bekerja sama dengan psikologi untuk memulihkan kesehatan mental kedua korban.

"Kita melakukan penegakan hukum dan berkoordinasi dengan psikologi forensik dan DPPA Kabupaten Pemalang," kata Aditya dikutip kumparan.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus ini viral di media sosial usai beredarnya informasi soal keluarga korban yang pindah ke kandang ayam. Keluarga ini disebut memilih meninggalkan rumahnya dan tinggal di kandang ayam karena takut dengan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Kandang ayam itu berada di Pekalongan, tempat suami korban bekerja.

Saat ini keluarga tersebut telah dibawa ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial Pemkab Pemalang.

(Dra/nusantaraterkini.co).