Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sejumlah tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan, Selasa (7/4/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coPALEMBANG-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan lima mantan pejabat teras sebuah bank pemerintah pusat terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010-2014, Selasa (7/4/2026) malam.

Kelima tersangka, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Penahanan dilakukan untuk masa penahanan 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.

Baca Juga : Korupsi Makin Mengkhawatirkan, ILUNI UI Usulkan Wajib Cashless dan Transparansi APBN

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditahan merupakan jajaran pimpinan divisi, mulai dari Kepala Divisi Agribisnis hingga Wakil Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit (ARK) pada saat penyimpangan terjadi.

Baca Juga : Cipayung Plus dan Poros Pelajar Madina Desak Bupati Selesaikan Segudang Permasalahan 

"Untuk kelima tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, LS tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026," ujar Ketut Sumedana saat rilis, Selasa malam.

Dalam pemanggilan kali ini, sebenarnya terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga : Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB

Dua tersangka, yakni KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan serius berupa sakit jantung dan auto imun yang diperkuat dengan rekam medis. Sementara tersangka AC berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan pascaoperasi ginjal di Jakarta.

Baca Juga : Pengamat: Status Jabatan Wakil Bupati PALI Jadi Kunci Penentu Jenis Perkara Hukum

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan panjang terkait skandal pemberian pinjaman yang diduga menyalahi prosedur dan merugikan keuangan negara. Pihak Kejati Sumsel memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta memantau kondisi kesehatan tersangka yang belum ditahan guna memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

"Adapun tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit ginjal dan dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta," pungkasnya.

Baca Juga : Curi Mesin Giling Ikan, Dua Warga Jakabaring Diringkus Jatanras Polda Sumsel

 (Tia/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Debarkasi Palembang Telah Pulangkan 3.101 Jamaah Haji Asal Sumsel dan Babel