Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Abdullah mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan aktivitas peredaran narkotika dengan total sabu telah diperjualbelikan mencapai 350,4 kilogram.
Peredaran barang haram itu diperkirakan telah menjangkau sekitar 1,7 juta pengguna dengan nilai ekonomi bisnis ilegal mencapai sekitar Rp630,7 miliar.
Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah
Abdullah menilai pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkoba masih bekerja secara terstruktur dan masif di daerah. Karena itu, ia meminta Bareskrim Polri tidak berhenti pada penggerebekan di tingkat lapangan semata, melainkan terus mendalami dan membongkar jaringan besar di balik peredaran narkoba tersebut.
Baca Juga : 42 Korban Rugi Rp8,7 M, Komisi III DPR Minta Kasus Investasi Bodong Eks Pegawai Bank Diusut Tuntas
“Penggerebekan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan narkoba di Samarinda. Jangan berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi telusuri hingga bandar besar dan aktor utama yang mengendalikan bisnis haram ini,” ujar Abdullah, Jumat (22/5/2026).
Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba tersebut. Menurutnya, praktik bisnis narkotika tidak mungkin berkembang besar tanpa adanya perlindungan dari pihak tertentu.
Baca Juga : Listyo Sigit: Revisi UU Polri Jawaban atas Harapan Publik, Perkuat Transparansi dan Pengawasan
“Polri harus menangkap bandar besar dan siapa pun aparat yang terbukti menjadi beking dalam bisnis terlarang ini. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Baca Juga : Revisi UU Polri Disahkan, Wamenkum Tegaskan Perubahan Bersifat Terbatas
Abdullah menekankan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum. Ia meminta Polri tidak gentar menghadapi jaringan bandar narkoba yang memiliki kekuatan modal maupun pengaruh.
“Polri tidak boleh gentar menghadapi bandar dan beking narkoba. Siapa pun yang terlibat harus ditangkap dan diproses hukum secara tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan anggota polisi, Bripka Dedy Wiratama dalam kasus kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan kasus itu, Bripka Dedy bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai “sniper” atau pengawas aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
(LS/Nusantaraterkini.co)
