Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Wali Kota Palembang, Ratu Dewa memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai pemecatan lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) pascainsiden penyetopan truk yang memicu tabrakan beruntun di Jalan Lintas Sumatera.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Palembang belum menjatuhkan sanksi pemberhentian karena masih menunggu laporan resmi serta hasil proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tim penjatuhan hukuman disiplin.
Baca Juga : Curi Mesin Giling Ikan, Dua Warga Jakabaring Diringkus Jatanras Polda Sumsel
"Terkait informasi bahwa ada yang sudah dipecat, saya klarifikasi dulu, belum. Karena saya masih menunggu laporan tertulis maupun laporan lisan dari Inspektur," ujar Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin (4/5/2026).
Baca Juga : Debarkasi Palembang Telah Pulangkan 3.101 Jamaah Haji Asal Sumsel dan Babel
Dewa menegaskan jika proses penjatuhan sanksi harus melalui tahapan formal berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim penjatuhan hukuman disiplin yang melibatkan Inspektorat dan BKPSDM.
Pemerintah Kota Palembang menjamin akan memberikan sanksi tegas kepada 19 oknum anggota dishub, termasuk pemecatan atau pemutusan kontrak jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan oknum tersebut dalam pelanggaran hukum maupun kode etik.
Baca Juga : Kasus Kecelakaan di Muratara Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Gandeng Dishub Cek Izin Bus ALS
"Kalau memang terbukti dari hasil BAP dan rekomendasi tim penjatuhan hukuman disiplin, kalau benar-benar terlibat, oke, kita pecat," tegasnya.
Baca Juga : Operasi Ketupat Toba 2026, Polres Pematangsiantar Siapkan Fasilitas Lengkap Bantu Mudik Lebaran
Sebelumnya, Dewa menyampaikan jika tindakan tegas ini tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, tetapi juga bagi tenaga paruh waktu sesuai dengan klausul kontrak kerja mereka.
Pihak pemerintah saat ini fokus pada proses administrasi hukum agar penjatuhan hukuman memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga : Terungkap Pengemudi Betor yang Dimassa Ternyata Komplotan Pencuri Modus Sewa Rumah
"Di dalam kontrak tersebut sudah jelas, apabila melanggar dari sisi etika maupun hukum pasti ada sanksinya. Bahkan, sampai pada pemberhentian atau kontrak tidak diperpanjang," ucap dia.
Baca Juga : Lagi, Oknum Polisi Pungli Pengendara, Kasat Lantas Polrestabes Medan: Sudah Dipatsus 30 Hari
(Tia/Nusantaraterkini.co)
