Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar vape atau rokok elektrik dilarang dalam revisi RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini muncul setelah ditemukannya kandungan zat berbahaya hingga narkotika dalam sejumlah cairan vape.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, tren penyalahgunaan narkotika melalui media vape saat ini semakin mengkhawatirkan dan berkembang pesat.
Baca Juga : Gubernur Sumut Kerahkan Personil Perangi Narkoba di Jalur Masuk Asahan
“Kita menghadapi fenomena baru, di mana zat narkotika diedarkan melalui vape atau rokok elektrik secara masif,” ujarnya.
Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan BNN terhadap 341 sampel liquid vape, ditemukan berbagai kandungan zat berbahaya. Sebanyak 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel lainnya mengandung etomidate, yakni obat bius yang kini tergolong narkotika.
Suyudi menegaskan bahwa temuan ini menjadi alarm serius terkait penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba
Selain itu, ia juga menyoroti pesatnya perkembangan zat narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang semakin sulit dikendalikan.
“Secara global telah teridentifikasi 1.386 jenis NPS, sementara di Indonesia sendiri sudah mencapai 175 jenis,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah memasukkan etomidate ke dalam kategori narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Kebijakan ini memperkuat dasar hukum penindakan terhadap penyalahgunaan zat tersebut.
“Dengan aturan baru ini, penegakan hukum menjadi lebih kuat dibanding sebelumnya yang hanya mengacu pada undang-undang kesehatan,” katanya.
Lebih lanjut, Suyudi mencontohkan sejumlah negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu melarang peredaran vape, seperti Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Laos, dan Vietnam.
Melihat kondisi tersebut, BNN berharap Indonesia dapat mengambil langkah serupa demi menekan penyalahgunaan narkotika melalui media vape.
“Jika perangkat vape ini dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate bisa ditekan secara signifikan,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa pelarangan media konsumsi menjadi salah satu strategi efektif, sebagaimana penggunaan alat tertentu dalam konsumsi narkotika lainnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
