nusantaraterkini.co, SURABAYA - Janhwa Diana, pemilik perusahaan di Surabaya yang diduga menahan ijazah mantan pegawainya, ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Janhwa Diana ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait kasus penahanan ijazah mantan pegawainya, melainkan kasus perusakan mobil.
"Iya, dia (Janhwa Diana) dan suaminya sudah ditetapkan tersangka. Suami-istri tersangka," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, dikutip kumparan, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga : Mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional
Meski sudah ditangkap, namun Rina belum memberikan keterangan detail kapan Diana ditetapkan tersangka hingga pasal yang dijeratnya.
Kasus Perusakan Mobil
Sebelumnya Janhwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, juga seorang anak dan seorang karyawannya, dilaporkan merusak mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya.
Laporan itu dilayangkan di Polrestabes Surabaya dan telah diterima oleh SPKT dengan nomor laporan LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.
Nama Janhwa Diana mencuat usai ia berseteru lalu melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Perkaranya adalah aduan mantan karyawan Janhwa ke Armuji soal ijazahnya yang masih ditahan perusahaan Janhwa.
Janhwa pernah memberikan statement soal itu, bahwa ia tidak menahan ijazah bahkan tidak mengenali dengan orang yang mengadu ke Armuji itu.
(Dra/nusantaraterkini.co).
