Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

BPK Merespons Auditornya Disebut Peras Kementerian Pertanian Rp 12 Miliar

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. Gedung BPK RI. BPK merespons auditornya disebut peras Kementerian Pertanian Rp 12 miliar.

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi adanya dugaan auditor bernama Victor yang meminta uang kepada pihak Kementerian Pertanian (Kementan), jika ingin mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dalam keterangan resminya, BPK menegaskan bahwa pihaknya bakal menindak tegas setiap auditor yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

“Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” tulis BPK dalam siaran pers pada Jumat (10/5/2024), dilansir Nusantaraterkini.co dari Kompas.com.

Baca Juga : Audit BPK Diminta Terbuka, Pakar: Transparansi Kunci Kepercayaan Program MBG

BPK menghormati proses persidangan yang menguak adanya dugaan praktik jual beli, untuk pelabelan WTP terhadap laporan keuangan kementerian/lembaga.

Namun, BPK tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, selama dugaan tindakan meminta atau menerima suap itu belum terbukti secara hukum. 

“BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan,” kata BPK. 

Baca Juga : Wali Kota Wesly Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sumut, Targetkan Kembali Opini WTP

BPK mengeklaim bahwa proses audit laporan keuangan yang dilakukan selama ini sesuai dengan standar dan pedoman pemeriksaan. 

“Serta dilakukan review mutu berjenjang, yakni quality control dan quality assurance,” pungkas BPK.

Diberitakan sebelumnya, Sidang lanjutan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (7/5/2024) lalu, menguak masih adanya indikasi jual-beli opini WTP dalam proses audit yang dilakukan oleh BPK. Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan bahwa seorang auditor BPK bernama Victor pernah meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementan.

Baca Juga : Pemkab Pasaman Barat Kembali Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI

Hermanto menyebutkan, uang itu diminta supaya hasil audit Kementan mendapatkan status WTP dari BPK. Status WTP Kementan terganjal karena adanya indikasi fraud dengan nilai besar dalam pelaksanaan program food estate atau lumbung pangan nasional. “Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto, Rabu.

Namun, Hermanto mengatakan, Kementan tidak langsung memenuhi permintaan Victor. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar ke BPK. “Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp 5 miliar,” kata Herman. (fer/nusantaraterkini.co)