Nusantaraterkini.co, PADANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman kembali mengukir prestasi gemilang dalam aspek transparansi tata kelola anggaran. Pemkab Pasaman sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Torehan ini memperpanjang rekor manis Pasaman yang berhasil menjaga predikat WTP selama 13 tahun berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Bupati Pasaman Welly Suhery bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasaman di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Kota Padang, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga : Pemkab Pasaman Siapkan Lebih dari 2.000 Lowongan Kerja di Job Fair 2026
Raihan impresif ini bukan sekadar pemanis administratif di atas kertas. Berdasarkan data internal BPK RI Perwakilan Sumbar, Kabupaten Pasaman menorehkan rapor hijau sebagai salah satu daerah dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil audit tertinggi, bahkan berada di atas rata-rata sejumlah kabupaten/kota lain di wilayah Sumatera Barat.
Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan bahwa audit tahunan oleh BPK merupakan instrumen krusial untuk menjamin akuntabilitas. Ini juga memastikan perputaran APBD disajikan secara wajar dan patuh pada regulasi perundang-undangan.
"Pemeriksaan LKPD merupakan pemeriksaan keuangan oleh BPK dengan tujuan memberikan keyakinan bahwa laporan disajikan secara wajar. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan," terang Welly.
Baca Juga : Cipayung Plus dan Poros Pelajar Madina Desak Bupati Selesaikan Segudang Permasalahan
Ia pun mengapresiasi jajaran BPK RI yang konsisten memberikan supervisi, masukan, dan evaluasi berkala bagi jajarannya. "Terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah membina, memberikan masukan dan saran, sehingga kami mampu mempertahankan opini ke-13 kali secara berturut-turut," tuturnya.
Baca Juga : Praktisi Hukum Sebut Keterlibatan Oknum BPK jadi Alarm Keras Integritas Internal Lembaga
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Pasaman Nelfri Asfandi turut menyampaikan apresiasi tinggi dan berkomitmen untuk memperketat fungsi pengawasan legislatif.
"DPRD bersama eksekutif berjanji akan mengawal seluruh catatan BPK agar tuntas secara presisi dan tepat waktu," sebutnya.
Baca Juga : Pemkab Pasaman Barat Kembali Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI
Di sisi lain, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya adalah merawat komitmen perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
Baca Juga : Pemko Medan Kembali Raih WTP ke-6 Kalinya dari BPK RI
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemkab Pasaman memiliki tenggat waktu 60 hari setelah LHP diterima untuk merampungkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan," ujarnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
