Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bundaran HI Tak Diizinkan Jadi Lokasi Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya: Epicentrum Lalu Lintas Jakarta

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kawasan Bundaran HI merupakan salah satu lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum karena menjadi pusat pergerakan lalu lintas ibu kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur sejak 2015 dan mencakup sejumlah titik strategis di Jakarta, seperti Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan kawasan Patung Kuda.

Baca Juga : Bekal Memasuki Dunia Kerja, Mahasiswa Fisip Universitas Graha Nusantara Gelar Praktikum dan Mini Riset

“Pada tahun 2015 ada ketentuan bahwa di beberapa titik, yakni Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda, merupakan wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi,” kata Budi saat jumpa pers kepada wartawan di kawasan Pos Pol Bundaran HI, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga : Polda Metro Jaya: Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan

Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus untuk menjaga kelancaran aktivitas publik. 

Pasalnya, kawasan Bundaran HI merupakan salah satu epicentrum lalu lintas Jakarta yang terintegrasi dengan berbagai moda transportasi umum.

Baca Juga : 2 Terduga Provokator Pembawa Molotov di Tengah Aksi Mahasiswa di Jakarta Diamankan Polisi

“Kenapa? Karena ini merupakan epicentrum lalu lintas Ibu Kota Jakarta. Di kawasan ini terdapat berbagai moda transportasi seperti TransJakarta, KRL Commuter Line, maupun MRT yang menjadi pusat mobilitas masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Massa Aksi di Sudirman Ajak Pengendara Nyalakan Klakson sebagai Bentuk Dukungan

Budi menjelaskan, apabila terjadi kepadatan atau gangguan lalu lintas di kawasan tersebut, dampaknya akan meluas ke sejumlah ruas jalan lain di Jakarta. 

Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Baca Juga : Barisan Garda Depan UI Kritik Pemerintah: Jangan Hanya Pidato, Tunjukkan Hasil

“Apabila terjadi kepadatan, tentu akan berdampak pada jalur-jalur arteri lainnya. Dampak kemacetan ini pada akhirnya juga dirasakan oleh masyarakat luas,” tuturnya.

Karena itu, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk memperhatikan aturan yang berlaku serta memilih lokasi yang tidak mengganggu kepentingan publik dan kelancaran lalu lintas.

(LS/Nusantaraterkini.co)