Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menciduk tiga pemuda berinisial MG (25), MHR (20), dan H (19) di kediaman masing-masing pada, Rabu (13/5/2026). Ketiga tersangka ditangkap karena melakukan pencurian instalasi kabel listrik senilai Rp20.000.000 di sebuah proyek bangunan milik kontraktor JD (38) di Jalan Betet, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian melalui penyelidikan rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara pascamenerima laporan cepat dari saksi pelapor berinisial A (31) selaku pemegang kuasa korban.
Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons setiap gangguan keamanan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Sopir Truk di SPBU Jalan Noerdin Panji, Satu Masih Buron
Operasi penangkapan oleh petugas kepolisian dilakukan secara prosedural dengan menyertakan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan tanpa adanya perlawanan dari para tersangka. Di lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang bergagang plastik warna oranye-hitam, satu helai jaket warna hitam, serta potongan kabel warna putih yang diduga sisa hasil kejahatan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polda Sumatera Selatan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan warga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata dia.
Atas tindakan kriminal tersebut, penyidik menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi administrasi proses hukum.
Baca Juga : Curi Mesin Giling Ikan, Dua Warga Jakabaring Diringkus Jatanras Polda Sumsel
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Debarkasi Palembang Telah Pulangkan 3.101 Jamaah Haji Asal Sumsel dan Babel
