Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Seorang pengusaha di Palembang bernama Junaidi alias Ajun (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka pada, Sabtu (6/6/2026).
Status tersebut ditetapkan, setelah video dirinya memukul seorang sopir menggunakan sebatang kayu viral di media sosial.
Baca Juga : Sambut HUT ke-1343, Pemko Canangkan Gerakan Cat Rumah Tepian Sungai Musi
Direktur Utama PT Catur Putra Manggala tersebut ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang di area workshop Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, karen menganiaya karyawannya sendiri berinisial IP.
Baca Juga : Gubernur Sumsel Siapkan Seleksi Terbuka Guru SLB dan SMAN Hayza Nur Ilmi
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu rekaman video kekerasan tersebut beredar luas di publik.
"Kami telah menerima informasi mengenai adanya video viral terkait dugaan penganiayaan. Pada sore hingga malam harinya, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap video tersebut, serta melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku dan tempat kejadian perkara," ujar Sonny dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Baca Juga : Viral Tarif Parkir CFN Atmo Palembang Rp3.000, Pengunjung: Katanya Cuma Seribu
Ia mengatakan, polisi menindaklanjuti kasus ini secara intensif begitu menerima laporan resmi dari korban penganiayaan yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Baca Juga : Tak Terima Ditilang ETLE, Pengendara Mobil di Palembang Pukul dan Hina Polisi
"Kami kemudian menerima laporan pengaduan dari korban yang telah kami identifikasi bernama saudara IP. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif," katanya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyidik berhasil mengamankan dua alat bukti yang kuat untuk menaikkan status hukum pengusaha tersebut ke tahap penyidikan.
"Dari hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, saudara Ajun kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Ajun, kata Sonny, berdalih aksi pemukulan pada, Senin (1/6/2026) pagi itu terjadi karena dirinya emosi dan menuduh sang sopir baru telah melarikan truk Colt Diesel bernomor polisi BG 8907 UA milik perusahaan.
"Yang bersangkutan baru diterima bekerja sebagai sopir. Tersangka memberikan kepercayaan kepada sopir untuk mengoperasikan kendaraan perusahaan. Namun, kendaraan itu justru hilang bersama yang bersangkutan," jelasnya
Lebih lanjut, terduga pelaku penggelapan truk tersebut awalnya pamit untuk mengisi bahan bakar. Namun justru menghilang, hingga memicu kerugian ratusan juta rupiah sebelum akhirnya ditemukan di wilayah Betung, Banyuasin.
"Dia diberikan uang operasional untuk membeli solar. Setelah itu kendaraan tidak kembali dan keberadaannya tidak diketahui,” lanjutnya.
Tersangka juga mengaku sudah melaporkan kasus penggelapan armada truk operasional tersebut ke pihak kepolisian sektor setempat, sebelum dirinya ditangkap.
"Mobil yang diduga dibawa kabur adalah satu unit Colt Diesel BG 8907 UA. Laporan resmi juga sudah kami buat ke Polsek Sukarami," tambahnya.
Kini, Ajun harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal berlapis terkait tindakan kekerasan di muka umum.
"Kami telah melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Aparat menuturkan jika proses hukum tetap berjalan profesional. Di mana tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun, sesuai dengan undang-undang hukum pidana yang berlaku.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
