Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, mengkritik rencana pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen kepada pedagang online di platform e-commerce.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi semakin membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini masih berjuang mempertahankan usahanya.
Baca Juga : Program Gebyar Pajak Rawan Manipulasi, DPRD Sumut Minta Bapenda Transparan
Darmadi menilai besaran pajak yang terlihat kecil tidak bisa dipandang sederhana karena menyangkut kelompok yang akan menanggung beban tersebut.
Baca Juga : Reformasi Pajak Kendaraan di Sumut: dari Skema Pemutihan ke Apresiasi Berhadiah
"Kelihatannya kecil, tetapi ini bukan soal angka, ini soal siapa yang dibebani. UMKM kita tidak sedang untung besar, mereka bertahan hidup dengan margin yang tipis," kata Darmadi, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, pelaku UMKM yang berjualan secara daring saat ini sudah menghadapi berbagai biaya, mulai dari potongan administrasi platform, ongkos kirim, biaya promosi, hingga pengeluaran untuk meningkatkan visibilitas produk melalui algoritma platform.
Baca Juga : Percepat Transformasi Digital, Pemerintah Kembangkan GovTech Berbasis AI untuk Perkuat Penerimaan Negara
Menurutnya, penambahan pungutan pajak berisiko menjadi tekanan tambahan yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha kecil.
Baca Juga : Open Base Jupiter Aerobatic Team di Lanud Sjamsudin Noor, Disambut Meriah Warga
"Kalau kita tidak hati-hati, ini bisa menjadi pukulan terakhir bagi usaha kecil," ujar Legislator dapil Jakarta III ini.
Darmadi meminta pemerintah mengarahkan kebijakan perpajakan kepada perusahaan platform digital yang dinilai memperoleh keuntungan besar dari aktivitas perdagangan elektronik.
Baca Juga : Diduga Telat Notifikasi Akuisisi PT Swift Logistic Solutions, PT Semangat Logistik Andalan Disidang KPPU
Ia mencontohkan perusahaan e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia yang memiliki peran dominan dalam ekosistem perdagangan digital.
Menurut Darmadi, pemerintah seharusnya lebih fokus memaksimalkan penerimaan negara melalui pajak atas laba perusahaan, pajak pertambahan nilai (PPN) layanan digital, biaya iklan, biaya administrasi, serta komisi transaksi yang diperoleh platform.
Baca Juga : Penundaan Pajak Marketplaec Beri Ruang Bernapas Pelaku Usaha Agar Tak Terbebani Ekonomi
"Kalau mau bicara keadilan, jangan salah sasaran. Jangan UMKM yang dipajaki, arahkan ke platform dan pemain besar yang menikmati keuntungan besar dari sistem yang ada," tegasnya.
Ia juga mengusulkan adanya batasan omzet tertentu agar pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha besar dikenakan kewajiban pajak yang lebih proporsional.
Darmadi mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak tepat sasaran dapat berdampak luas terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, apabila UMKM mengalami tekanan berlebihan hingga banyak yang gulung tikar, maka daya beli masyarakat dan lapangan kerja juga berpotensi terdampak.
"Kalau UMKM tumbang, daya beli turun, tenaga kerja terpukul, dan ekonomi ikut terganggu. Kita membutuhkan kebijakan yang berani, tetapi juga berpihak kepada pelaku usaha kecil," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan kebijakan perpajakan di sektor digital diterapkan secara adil dengan mengutamakan perlindungan terhadap UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
(LS/Nusantaraterkini.co)
